Putusan PTA MAKASSAR Nomor 51/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 51/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | 1. Dra. Hj. Hasnah Munggu 2. H. Khaeruddin. |
Panitera | Hj.nursiah.. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;1. Dalam KonvensiDalam Eksepsi :- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor 377/Pdt.G/3017/PA.Pwl. tanggal 1 Maret 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Akhir 1439 Hijriyah;Dalam Pokok Perkara :- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor 377/Pdt.G/3017/PA.Pwl. tanggal 1 Maret 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Akhir 1439 Hijriyah Dengan Mengadili Sendiri 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan objek harta bersama di bawah ini adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut;2.1. 1 (satu) unit rumah Permanen dengan luas tanah dan bangunan kurang lebih 8 meter kali 12 meter, terletak di BTN Pole Indah Mas jl. merdeka Blok C1 Nomor 4 Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas sebagai berikut :- Utara : rumah A.Umar- Timur : rumah Bahtiar- Selatan : Jalan merdeka;- Barat : rumah Nurdiah; 2.2 Harga dari satu unit mobil Toyota Agya berwarna putih dengan Plat Nomor DC.1065 CW. Yang dijual oleh Tergugat seharga Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);3. Menyatakan harta pada point 2.1 dan 2.2 merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat.4. Menyatakan ( seperdua ) dari objek sengketa pada point 3 amar ini adalah hak dan bagian Penggugat dan (seperdua) adalah hak Tergugat, jika obyek sengketa harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura maka dilelang di depan umum dan hasil penjualan dibagi kepada Tergugat dan Penggugat .5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan apa yang menjadi hak Penggugat atas harta tersebut;6. Menyatakan utang di Bank BRI sejumlah Rp109.400.000,00 (seratus sembilan juta empat ratus ribu rupiah) adalah utang bersama yang harus ditanggung Penggugat dan Tergugat;7. Menolak selain dan selebihnya.8. Menyatakan gugatan biaya pendidikan dan kesehatan tidak dapat diterima.Dalam Rekonvensi- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Polewali No 377/Pdt.G /2017/PA.Pwl tanggal 1 Maret 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Akhir 1439 Hijriah. Dengan Mengadili Sendiri1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak kepada Penggugat Rekonvensi minimal Rp900.000.00 (sembilan ratus ribu rupiah).setiap bulan terhitung Agustus 2017 sampai anak tersebut berumur 21 tahun dengan kenaikan 20 % / tahun diluar biaya kesehatan dan Pendidikan.3. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp431.000.00(empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah).- Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 51/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 377/Pdt.G/2017/PA.Pwl
Kasasi : 220 K/Ag/2019
Banding : 0051/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Statistik6451