- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 5 Maret 2019, Nomor 582/Pdt.G/2018/PN.Sby;
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh Penggugat / pembanding sebesar Rp.1.722.340.000. 00 (satu milyar tujuh ratus dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa sebagai ganti rugi kepada Penggugat/Pembanding sebesar 6 % per tahun setiap Tergugat II lalai untuk memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat II/Terbanding II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selain dan selebihnya;
Putusan PT SURABAYA Nomor 405/PDT/2019/PT SBY |
|
Nomor | 405/PDT/2019/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutrisni |
Hakim Anggota |
Sonhaji, untung Widarto |
Panitera | Budi Sudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 405/PDT/2019/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 405/PDT/2019/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1064 K/Pdt/2021
Banding : 405/PDT/2019/PT SBY.
Statistik173108