Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 43/PDT.G/2012/ PN.Psp.Sbh |
|
Nomor | 43/PDT.G/2012/ PN.Psp.Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Faisal |
Hakim Anggota | 1. Muhammadobirin, . 2. Ferry Hardiansyah |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat VI untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI :- Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Penggugat-Penggugat/ Tergugat-Tergugat Konvensi untuk sebagian ;- Menyatakan Tanah Perkara yaitu seluas 380 Ha dan keseluruhan tanah luasnya lebih kurang 500Ha terletak di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas adalah Milik Masyarakat Desa Janji Raja ;- Menghukum Tergugat I Rekonvensi, Tergugat II Rekonvensi, Tergugat III Rekonvensi, Tergugat IV Rekonvensi, Tergugat V Rekonvensi untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah seluas lebih kurang 50 Ha kepada Masyarakat Desa Janji Raja melalui Penggugat-Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik dan benar ;- Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat-Penggugat Rekonvensi/ Tergugat-Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat-Tergugat Dalam Rekonvensi/ Penggugat-Penggugat Dalam Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.3.899.000,- (tiga juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 150 K/Pdt/2018
Pertama : 43/Pdt.G/2012/PN Psp Sbh.
Statistik9676