- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POSO NOMOR 73/PDT.G/2019/PN PSO TANGGAL 17 DESEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI POSO BERWENANG MENGADILI PERKARA NOMOR 73/PDT.G/2019/PN PSO ;
- MEMERINTAHKAN PENGADILAN NEGERI POSO MEMBUKA PERSIDANGAN UNTUK MELANJUTKAN PEMERIKSAAN DAN MEMUTUS PERKARA TERSEBUT ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 73/Pdt.G/2019/PN Pso tanggal 17 Desember 2019 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Poso berwenang mengadili perkara Nomor 73/Pdt.G/2019/PN Pso ;
- Memerintahkan Pengadilan Negeri Poso membuka persidangan untuk melanjutkan pemeriksaan dan memutus perkara tersebut ;
Putusan PT PALU Nomor 35/PDT/2020/PT PAL |
|
Nomor | 35/PDT/2020/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Edy Suwanto |
Hakim Anggota | Titus Tandi, Brgerchat Pasaribu |
Panitera | - Zainudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI - MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI - Menghukum para Terbanding semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/PDT/2020/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 35/PDT/2020/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1669 K/Pdt/2021
Banding : 35/PDT/2020/PT PAL
Statistik303133