Putusan PTA SEMARANG Nomor 242/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 242/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Wasiat |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangwasiat242/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hm. Ichsan Yusuf |
Hakim Anggota | H. Munardi, H. Thoyib M |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Para Penggugat/Para Pembanding dapat diterima;2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 0403/Pdt.G/2014/PA. Smg tanggal 23 Juni 2014 M. bertepatan dengan tanggal 25 Sya?ban 1435 H yang dimohonkan banding;3. Membebankan kepada Para Penggugat/Para Pembanding secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 242/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 447 K/AG/2016
Pertama : 403/Pdt.G/2014/PA.Smg
Banding : 242/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Statistik15861