Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 2153/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Brt |
|
Nomor | 2153/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zahri |
Hakim Anggota | Bambang Sasmito, Maha Nikmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Menyatakan bahwa Terdakwa EKO TANJUNG BASTIAN als TJ bin BASUNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kg ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKO TANJUNG BASTIAN als TJ bin BASUNI dengan pidana penjara selama :20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus yang dilapisi lakban bening berisikan Narkotika jenis daun ganja dengan berat netto 932 gram dari total barang bukti sebanyak 21 (dua puluh satu) batu/baal Narkotika jenis daun ganja dengan berat brutto 21 (dua puluh satu) Kg dirampas untuk dimusnahkan ;Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2267 K/PID.SUS/2015
Banding : 115/PID/2015/PT.DKI
Pertama : 2153/Pid.Sus/2014/PN.JKT.BRT
Statistik2911