Putusan PN PADANG Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pdg |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Emria Fitriani, Perry Desmarera. |
Panitera | M. Ari Sultoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Alvarabi Pgl Irab Bin Asril tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Alvarabi Pgl Irab Bin Asril dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Alvarabi Pgl Irab Bin Asril tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alvarabi Pgl Irab Bin Asril oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp66.834.387,00 (enam puluh enam juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti sejumlah Rp66.834.387,00 (enam puluh enam juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah) paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 12 ( dua belas) bulan6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pdg
Statistik9627