Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor Nomor 24/Pid.B/2014/PN Swl |
|
Nomor | Nomor 24/Pid.B/2014/PN Swl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | MINERBA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saiman |
Hakim Anggota | Irwansyah, Fadesha Lucia Martina |
Panitera | Sarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | INKRACH |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan TerdakwaMATHURI Pgl MAMATtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi???sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MATHURI Pgl MAMAT, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwatetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit mobil merk Hino jenis truk (bak kayu) warna green (hijau) dengan No. Pol BH 8517 KU berikut kunci kontaknya;- 1 (satu) lembar STNK mobil merk Hino jenis truk (bak kayu) warna green (hijau) dengan No. Pol BH 8517 KU an Inang ;Dikembalikan kepada saksi Joni Pgl Joni;- 22 (dua puluh dua) buah derigen terdiri dari 19 (sembilan belas) buah derigen yang berisikan masing-masing 35 (tiga puluh lima) liter bahan bakar minyak tanah dan 3 (tiga) buah derigen yang berisikan masing-masing 23,33 (dua puluh tiga koma tiga puluh tiga) liter bahan bakar minyak tanah dengan total keseluruhan minyak tanah sebanyak 735 (tujuh ratus tiga puluh lima) liter;- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia seri X2 warna hitam;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) lembar SIM B1 umuman. MathuriDikembalikan kepada Terdakwa Mathuri Pgl Mamat;6. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nomor 24/Pid.B/2014/PN Swl
Statistik573