Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 01/B/2016/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 01/B/2016/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Syamsulhadi |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, - H.ishak Lanap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;-------------------------------------------------------------------------2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor : 22/G./ 2015/P.TUN.Kdi. tanggal 9 Oktober 2015 yang dimohonkan banding tersebut dengan;----------------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :DALAM PENUNDAAN:-------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Penetapan Nomor : 22/G/2015/PTUN.Kdi, tanggal 5 Agustus 2015 tentang Penetapan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa a quo tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum lagi;-DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat /Pembanding dan Tergugat II Intervensi /Pembanding tentang Para Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan; ---------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :-----------------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Para Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;-------2. Menghukum Para Penggugat/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.250.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) -------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 01/B/2016/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 01/B/2016/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 01/B/2016/PT.TUN.MKS
Kasasi : 248 K/TUN/2016
Pertama : 22/G/2015/PTUN.KDI
Statistik12872