Putusan PA PASURUAN Nomor 845/Pdt.G/2012/PA.Pas |
|
Nomor | 845/Pdt.G/2012/PA.Pas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 31 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PA PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Abdul Kholik |
Hakim Anggota | Slamet, Musthofa |
Panitera | Yumroni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam EksepsiMenyatakan eksepsi Termohon dicabut; Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON ASLI) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (TERMOHON ASLI) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pasuruan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan guna didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan anak yang bernama ANAK 1 yang lahir pada tanggal 5 April 2002 di bawah pemeliharaan (hadlanah) Penggugat dan anak yang bernama ANAK 2 yang lahir pada tanggal 3 September 2003 di bawah pemeliharaan (hadlanah) Tergugat;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagai berikut:3.1. Mut???ah sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 3.2. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah); 3.3. Nafkah isteri sebesar Rp 1/3 gaji Tergugat selama proses perceraian berlangsung sampai ada keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;3.4. Nafkah seorang anak yang berada di bawah hak pemeliharaan Penggugat (hadlanah) sebesar 1/3 gaji Tergugat setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (berumur 21 tahun); 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan rekonvensiMembebankan kepada Pemohon konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 296.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 845/Pdt.G/2012/PA.Pas
Statistik363