Putusan PN BANDA ACEH Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna |
|
Nomor | 59/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 59/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bnakorupsitipikor |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Aziz |
Hakim Anggota | Hamidi Djamil, Zulfan Efendi |
Panitera | Harperiyani Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa KARIMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidair;2. Membebaskan Terdakwa KARIMAN oleh karena itu dari dakwaan Primer dan Subsidair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa KARIMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 82.088.320,- (Delapan puluh dua juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;8. Menetapkan barang bukti berupa : dstMembebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2370 K/PID.SUS/2015
Pertama : 59/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Bna.
Statistik4011