Putusan PT DENPASAR Nomor 68/PDT/2017/PT.DPS |
|
Nomor | 68/PDT/2017/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutoyo |
Hakim Anggota | I Wayan Kota, Istiningsih Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | perkara ini M E N G A D I L I :-- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;-- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 1 Maret 2017 Nomor : 48/ Pdt.G/2016 / PN.Gin yang dimohonkan banding tersebutMENGADILI SENDIRIDalam Konpensi :Dalam Eksepsi -- Menolak Eksepsi Tergugat / TerbandingDalam Pokok Perkara :-- Menolak gugatan Para Penggugat / Para Pembanding seluruhnyaDalam Rekonpensi 1 Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian2 Menyatakan hukum bahwa Penggugat I dalam Rekonpensi, Penggugat II dalam Rekonpensi, Ni Wayan Jarni dan Sang Ketut Dirgayasa adalah sama-sama ahli waris yang sah dari alm.Sang Made Rondan ;3 Menyatakan hukum bahwa harta peninggalan berupa sebidang tanah dengan No.163, Pipil No.115, persil No.416, Kls II seluas 2.075 M2 (dua ribu tujuh puluh lima meter persegi) dari keseluruhan luas tanah 5750 M2 (lima ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), terletak di Desa Tampaksiring, Kec. Tampaksiring, Kab. Gianyar, Prov. Bali yang diperoleh dari jual beli sesuai Surat Pernyataan tertanggal 21 Juni 2005 dan sesuai kwitansi tertanggal 21 Juni 2005 dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Gusti Ketut Gentuh ;Sebelah Timur : Jalan ;Sebelah Selatan : Sang Made Rondan ;Sebelah Barat : I Nyoman Pada ; Merupakan harta warisan yang sah dari Sang Made Rondan (alm) ;4` Menyatakan hukum bahwa Surat Pernyataan tertanggal 21 Juni 2005, kwitansi tertanggal 21 Juni 2005 dan jual beli Tanah Sengketa sesuai Surat Pernyataan tertanggal 21 Juni 2015 antara I Gusti Putu Senter alm. dengan Penggugat I dalam Rekonpensi berupa sebidang tanah seluas 2.075 M2 (dua ribu tujuh puluh lima meter persegi) dari keseluruhan luas tanah 5750 M2 (lima ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), No.163, Pipil No.115, persil No.416, Kls II terletak di Desa Tampaksiring, Kec. Tampaksiring, Kab. Gianyar, Prov. Bali dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara : Gusti Ketut Gentuh ; -Sebelah Timur : Jalan ; -Sebelah Selatan : Sang Made Rondan ; -Sebelah Barat : I Nyoman Pada ;adalah sah dan mengikat ;5 .Menyatakan hukum bahwa Tanah Sengketa adalah sah milik segenap ahli waris dari Sang Made Rondan alm., yaitu : Ni Wayan Jarni, Sang Putu Suastika Budaya (Penggugat I dalam Rekonpensi ), Sang Made Suadnyana (Penggugat II dalam Rekonpensi), dan Sang Ketut Dirgayasa ;6 Menyatakan hukum bahwa proses balik nama Tanah Sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat dalam Rekonpensi adalah cacat hukum, sehingga Sertipikat Hak Milik No.329/Desa Tampaksiring, Luas 5750 m2 terletak di Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atas nama Para Tergugat dalam Rekonpensi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya ;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnyaDalam Konpensi dan Rekonpensi1. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi, untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/PDT/2017/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 68/PDT/2017/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 985 K/Pdt/2018
Banding : 68/PDT/2017/PT.DPS
Pertama : 48/ Pdt.G/2016 / PN.Gin
Statistik4412