Putusan PTA SURABAYA Nomor 451/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 451/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | . H. Abd. Rajab K |
Hakim Anggota | - H. Munardi, H. Ghufron Sulaiman |
Panitera | - Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KONPENSI : MENGUATKAN, REKONPENSI : MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 0411/Pdt.G/ 2017/PA.Mlg tanggal 08 Agustus 2017 Miladiyah yang bertepatan dengan tanggal 16 Dzulqa?dah 1438 Hijriyah;Dalam Rekonvensi- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 0411/Pdt.G/ 2017/PA.Mlg tanggal 08 Agustus 2017 Miladiyah yang bertepatan dengan tanggal 16 Dzulqa?dah 1438 Hijriyah;DENGAN MENGADILI SENDIRI:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 641.000,00 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 451/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 451/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 451/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Kasasi : 176 K/Ag/2018
Pertama : 411/Pdt.G/2017/PA.Mlg
Statistik2414