- Dalam Eksepsi :
- Menyatakan Eksepsi yang diajukan Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Ibu kandung Penggugat (Almh. JAWANIS) pada saat Akta Wasiat No. 4 tanggal 12 Oktober 2000 dan Akta Pernyataan No. 7 tanggal 16 Oktober 2000 dibuat adalah tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan telah berada di bawah Wali Pengampu (Kurator) atas nama INDRA sebagaimana dimaksud Penetapan Pengadilan Negeri Padang Klas 1A No. 24/PDT.P/2000.PN.PDG tanggal 13 April 2000;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang telah melanggar hak mutlak (Legitieme Portie) dalam membuat Akta Wasiat No. 4 tanggal 12 Oktober 2000 dan Akta Pernyataan No. 7 tanggal 16 Oktober 2000 adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan Akta Wasiat No. 4 tanggal 12 Oktober 2000 dan Akta Pernyataan No. 7 tanggal 16 Oktober 2000 adalah Batal Demi Hukum;
- Menyatakan lumpuh dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala perbuatan hukum apapun yang telah dibuat berdasarkan Akta Wasiat No. 4 tanggal 12 Oktober 2000 dan Akta Pernyataan No. 7 tanggal 16 Oktober 2000;
- Menghukum Turut Tergugat sebagai ahli waris dari Alm. SABARUDDIN ISA serta pihak-pihak lain untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo secara tanggung renteng sejumlah Rp1.342.000,00(tiga juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah);
- Menolak gugatan yang lain dan selebihnya;
Putusan PN PADANG Nomor 41/Pdt.G/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoserizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Leba Max Nandoko Rohi, Br Hakim Anggota Syukri |
Panitera | Panitera Pengganti: Erita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: II. Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2685 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 403 PK/Pdt/2022
Pertama : 41/Pdt.G/2019/PN Pdg
Statistik35111