Putusan PN SURABAYA Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby |
|
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Judi Prasetya |
Hakim Anggota | 1. Sangadi, . 2. Agus Yunianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa SUGIARTO Bin MOH. IKSAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Menghukum Terdakwa SUGIARTO Bin MOH. IKSAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;3. Menghukum Terdakwa SUGIARTO Bin MOH. IKSAN dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dipidana penjara selama 4 (empat) bulan;4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) bendel Proposal pembangunan jalan aspal lapen Kelompok masyarakat MANGUNSARI Ds. Mangunsari Kec. Tekung Kab. Lumajang tahun anggaran 2013 yang terdiri dari 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Pakta Integritas) tanggal 19 Juni 2013 dan 3 (tiga) lembar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/314/NPHD/022/2013, tanggal 19 Juni 2013;2. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Pembangunan Jalan Aspal Lapen Kelompok Masyarakat MANGUNSARI Ds. Mangunsari Kec. Tekung Kab. Lumajang;3. 1 (satu) lembar pengantar SPP-LS Nomor : SPP-LS/0003750/540/1200900/2013, tanggal 22 Agustus 2013;4. 1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : SPP-LS/0003750/540/1200900/2013, tanggal 22 Agustus 2013;5. 1 (satu) lembar Laporan Penelitian Kelengkapan dokumen penerbitan SPM LS Bantuan Belanja Hibah;6. 1 (satu) lembar Surat perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-LS/0003750/540/1200900/2013, tanggal 22 Agustus 2013, 2 (dua) lembar Petikan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/414/KPTS/013/2013, tanggal 10 Juni 2013;7. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : LS/0021794/2013, tanggal 27 Agustus 2013;8. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan;9. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan;10. 1 (satu) lembar Kertas Kerja Audit (KKA);11. 7 (tujuh) lembar laporan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap penerima hibah dana Bansos/Hibah tahun 2013 pada Pokmas Mangunsari Desa Mangunsari Kec. Tekung Kab. Lumajang Nomor : 741/362/201/2015;12. Foto copy bukti setoran Bank Jatim tertanggal 03 September 2013 yang sudah dilegalisir.Tetap terlampir dalam berkas perkara6. Membebankan kepada Terdakwa SUGIARTO Bin MOH. IKSAN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby
Statistik14327