Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 86/G/2013/PTUN.Mks |
|
Nomor | 86/G/2013/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - Jusak Sindar |
Hakim Anggota | Muhammad Aly Rusmin, . - Andi Nur Insaniyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------------------------- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat Bupati Bone berupa Surat Keputusan Bupati Bone Nomor 821.4-266 Tanggal 30 Juli 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone, an. Muhammad Lutfi, S.Sos., M.Si. Jabatan lama sebagai Camat Mare Kabupaten Bone (Eselon III.a) dan Jabatan Baru sebagai Perencana Pengembangan UKM pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten.Bone sebagaimana tercantum dalam Nomor Urut 86 (Delapan puluh enam), dan selanjutnya digantikan oleh Sdr. Bausad sebagai camat Mare Kabupaten Bone sebagaimana tercantum dalam Nomor Urut 36 (tiga puluh enam) daftar lampiran keputusan tersebut ;---------------------------------------- Mewajibkan kepada Tergugat Bupati Bone untuk mencabut Surat Keputusan berupa Surat Keputusan Bupati Bone Nomor 821.4-266 Tanggal 30 Juli 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone, an. Muhammad Lutfi, S.Sos., M.Si. Jabatan lama sebagai Camat Mare Kabupaten Bone (Eselon III.a) dan Jabatan Baru sebagai Perencana Pengembangan UKM pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bone sebagaimana tercantum dalam Nomor Urut 86 (Delapan puluh enam), dan selanjutnya digantikan oleh Sdr. Bausad sebagai camat Mare Kabupaten Bone sebagaimana tercantum dalam Nomor Urut 36 (tiga puluh enam) daftar lampiran keputusan tersebut ;-------------------------------------------------------- Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat dalam Jabatan struktural semula atau jabatan struktural lain yang setara dengan eselon III.a ;------ Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang untuk Peradilan tingkat pertama diperhitungkan sebesar Rp. 196.000,- (Seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/G/2013/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 86/G/2013/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 21 K/TUN/2015
Banding : 101/B/2014/PT.TUN.MKS
Pertama : 86/G/2013/PTUN.Mks
Statistik8549