Putusan PT DENPASAR Nomor 24/Pid.Sus/2013/PT.Dps |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2013/PT.Dps |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Putu Supadmi |
Hakim Anggota | Herri Swantoro, Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa; --- Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 19/ Pid.Sus/TPK/2012/PN.Dps, tanggal 05 Maret 2013 ; ----MENGADILI SENDIRI? Menyatakan terdakwa DR.Drs.PUTU BAGIADA,MM., dengan identitas seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Primair;---------? Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah);---? Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;------------? Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa DR. Drs. PUTU BAGIADA, MM, berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 574.709.326,00 (lima ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus sembilan ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu ) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan dipidana penjara selama 4 (empat) bulan ;------? Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---? Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; --------- Menetapkan barang bukti berupa :---1. 1 (satu) Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 970/749/HK/2010 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 970/649/2009 tentang Pembagian biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan, beserta lampirannya; -------2. 1 (satu) Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng Nomor : 52 tahun 2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang Penunjukan Sedahan kecamatan dan Pembantu kelurahan / Desa Sebagai petugas Pungut Pajak bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pedesaan dan Perkotaan Se- Kabupaten Buleleng tahun 2010, beserta lampirannya ; 3. 1 (satu) bendel Surat Laporan Perkembangan Realisasi Penerimaan PBB dan PBHTB tahun 2009, 2010 dan 2011 ; -------4. Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA ? SKPD) tahun anggaran 2007; ----5. Dokumen Pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2007; -----6. Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA ? SKPD) tahun anggaran 2008;---7. Dokumen Pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2008; ----8. Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA ? SKPD) tahun anggaran 2009; ----9. Dokumen Pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2009; ---10. Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA ? SKPD) tahun anggaran 2010; ---11. Dokumen Pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2010;----12. Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA ? SKPD) tahun anggaran 2011;----13. Dokumen Pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2011;------14. Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA ? SKPD) tahun anggaran 2012;---15. Dokumen Pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2012;------16. Bendel Upah Pungut Pajak Bumi dan bangunan (PBB) Sektor Pedesaan dan Perkotaan tahun 2007 ;-------17. Bendel Upah Pungut Pajak Bumi dan bangunan (PBB) Pertambangan tahun 2007 yang berisi Kwitansi Upah Pungut PBB sektor Pertambangan Tahun 2007;---18. Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahun 2007 ; 19. Dokumen pencairan biaya pemungutan PBB Tahun 2008 ; 20. Dokumen pencairan biaya pemungutan PBB Tahun 2009 ; 21. Dokumen pencairan biaya pemungutan PBB Tahun 2010 ; 22. Dokumen pencairan biaya pemungutan PBB Tahun 2011 ; 23. Bendel bukti pembayaran biaya pemungutan PBB Sektor Pertambangan dan Perkebunan Tahun 2008 yang berisi Kwitansi Upah Pungut PBB sektor Pertambangan Tahun 2008 ; ----24. Bendel bukti pembayaran biaya pemungutan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2008 ; ----25. Bendel bukti pembayaran biaya pemungutan PBB Sektor Pertambangan dan Perkebunan Tahun 2009 ; ------26. Bendel bukti pembayaran biaya pemungutan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2009 ;----27. Bendel bukti pembayaran biaya pemungutan PBB Sektor Pertambangan dan Perkebunan Tahun 2010 ; -----28. Bendel bukti pembayaran biaya pemungutan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2010 ; ---29. Bendel bukti pembayaran biaya pemungutan PBB Sektor Pertambangan dan Perkebunan Tahun 2011 ; ----30. Bendel bukti pembayaran biaya pemungutan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2011 ; ----31. Bendel Upah Pungut Pajak Bumi dan bangunan (PBB) tahun 2012 ; 32. Bendel bukti Pengeluaran Operasional 2007 s/d 2012 ; 33. Bendel Bukti Pengeluaran Bagian Dispenda 2008 s/d 2012 ; 34. 1 (satu) lembar kwitansi upah pungut PBB Sektor Pertambangan untuk bulan Oktober tahun 2006 setelah dipotong pph 15 % sebesar Rp.15.565.200,-- (lima belas juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus rupiah), tertanggal 22 Desember 2006 penerima Drs. Putu Bagiada, MM ;------35. 1 (satu) lembar kwitansi upah pungut PBB Sektor Pertambangan untuk bulan Oktober tahun 2006 setelah dipotong pph 15 % sebesar Rp.3.825.000,- (tiga juta delapan ratus dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), tertanggal 1 Desember 2006 penerima Ir. Ketut Ardha, M,SI. ;36. 1 (satu) lembar kwitansi upah pungut PBB Sektor Pertambangan untuk bulan Oktober tahun 2006 setelah dipotong pph 15 % sebesar Rp.9.728.250,- (sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah), tertanggal 22 Desember 2006 penerima Nyoman Pastika, SE. ;--37. 1 (satu) lembar kwitansi upah pungut PBB Sektor Perkotaan & Pedesaan Perkebunan untuk bulan Oktober tahun 2006 setelah dipotong pph 15 % sebesar Rp.1.137.179,- (satu juta seratus tiga puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah), tertanggal 14 Desember 2006 penerima Drs. Nyoman Sudiarsa. ;38. 1 (satu) lembar kwitansi Uang perangsang PBB Sektor Pertambangan untuk bulan Desember 2006 setelah dipotong pph 15 % sebesar Rp.30.924.182,-- (tiga puluh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu seratus delapan puluh dua rupiah), tertanggal 8 Januari 2007 penerima Drs. Putu Bagiada, MM ;---39. 1 (satu) lembar kwitansi upah pungut PBB Sektor Pertambangan untuk bulan Desember tahun 2006 setelah dipotong pph 15 % sebesar Rp.7.731.045,-- (tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu empat puluh lima rupiah), tertanggal 8 Januari 2007 penerima Ir. Ketut Ardha, M.SI ;40. 1 (satu) lembar kwitansi upah pungut PBB Sektor Pertambangan untuk bulan Desember tahun 2006 setelah dipotong pph 15 % sebesar Rp.19.327.613,-- (sembilan belas juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus tiga belas rupiah), tertanggal 8 Januari 2007 penerima Nyoman Pastika, SE. ;----41. 1 (satu) buah agenda surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2004 sampai dengan 2005 ;-----42. 1 (satu) buah buku agenda Keputusan (SK) Bupati tahun 2008; 43. Daftar rincian penerimaan dan pengeluaran bagian dispenda dari PBD pertambangan dari tahun 2006 sampai dengan 2011 beserta bukti kwitansi pengeluaran ; -----44. Keputusan bupati Buleleng Nomor : 821/1346/BKD tentang pengangkatan dan mutasi pejabat Struktural di Lingkungan pemerintah Kabupaten Buleleng tanggal 2 Agustus 2006 beserta lampirannya ; 45. Nota Debet Penerimaan PBB pada rekening Kas Daerah Tahun 2008 ;46. Nota Debet Penerimaan PBB pada rekening Kas Daerah Tahun 2009 ;47. Nota Debet Penerimaan PBB pada rekening Kas Daerah Tahun 2010 ;48. Nota Debet Penerimaan PBB pada rekening Kas Daerah Tahun 2011 ;49. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 6 tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2005 ; -----50. Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 396 tahun 2005 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2005 ; ------51. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 15 tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2006 ; -----52. Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 541 tahun 2006 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2006 ; -----53. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 9 tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2007 ; ----54. Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 818 tahun 2007 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2007 ; ------55. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 9 tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2008 ; ------56. Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 69 tahun 2008 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2008 ;-------57. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 9 tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2009 ; ------58. Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 35 tahun 2009 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2009 ; ------59. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 6 tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010 ; -----60. Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 41 tahun 2010 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010 ; -------61. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 29 tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2011 ; -------62. Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 29 tahun 2011 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2011 ; -------63. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 31 tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2012 ; ------64. Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 40 tahun 2011 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2012 ; --------65. 1(satu) surat petikan dari daftar buku surat-surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor : 505/pera.2/1/104/76 tanggal 30 Desember 1976 tentang pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil daerah; ----------66. Keputusan Bupati Buleleng Nomor 356 Tahun 2005 tanggal 12 September 2005 tentang Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dari sektor Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kepada Aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng Yang Melakukan Tugas Dalam rangkaian Pengawasan sampai dengan Penyetoran Pajak bumi dan Bangunan ; -----67. Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 977/749/HK/2008 tanggal 9 Desember 2008 tentang Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dari Sektor Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan kepada Aparat Pemerintah Kabupaten Buleleng ; Tetap terlampir dalam berkas dan Dipergunakan dalam perkara lain ; -68. Uang Tunai sejumlah Rp.660.710.000,- ; ---- Dikembalikan kepada negara ; 69. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.61-328 tahun 2002 tanggal 19 Juli 2002 tentang Pemberhentian Pejabat Bupati dan Pengesahan Bupati Buleleng Propinsi Bali masa jabatan 2002-2007 ; 70. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.51-329 tahun 2007, tanggal 12 Juli 2007 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Buleleng Provinsi Bali masa jabatan 2007-2012 ; -------- Dikembalikan kepada terdakwa ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000.,- (lima ribu rupiah) ; ---- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2013/PT.Dps.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2013/PT.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 50 PK/Pid.Sus/2015
Banding : 24/Pid.Sus/2013/PT.Dps
Kasasi : 2258 K/Pid.Sus/2013
Pertama : 19 / Pid.Sus / TPK / 2012 / PN. Dps
Statistik8960