- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pekerja tetap pada Tergugat terhitung sejak tanggal 27 Juli 1997 hingga diberhentikan pada tanggal 06 Feruari 2018;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat dengan tidak membayar hak-hak pesangon sesuai ketentuan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara keseluruhan sebagai berikut:
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 398.000,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah)
Putusan PN KUPANG Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Kpg |
||||
Nomor | 10/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Kpg | |||
Tingkat Proses | Pertama | |||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
|||
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | |||
Tahun | 2020 | |||
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 | |||
Lembaga Peradilan | PN KUPANG | |||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuril Huda | |||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gotti Situmorang. Ssos. Mmbr Hakim Anggota Arsyawal. Se | |||
Panitera | Panitera Pengganti: Noh Fina | |||
Amar | Lain-lain | |||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |||
Catatan Amar |
MENGADILI : Uang pesangon 9 X 2 X Rp1.750.000 = Rp. 31.500.000 Uang Penghargaan Masa Kerja 7 X 1.750.000 = Rp. 12.250.000 Uang Penggantian Hak 15% X 43.750.000 = Rp. 6.562.500 Uang Tunjangan Hari Raya = Rp. 218.750 Sisa Gaji 26 Januari ? 06 February 2018 = Rp. 980.000 Cuti Panjang tahun ke ? 7 = Rp. 1.750.000 Kompensasi Cuti Panjang tahun ke ? 8 =Rp. 875.000 Total = Rp. 54.136.250 (lima puluh empat juta seratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) |
|||
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 | |||
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 | |||
Kaidah | — | |||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 602 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 10/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Kpg
Statistik20896