Putusan PN KUPANG Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Kpg |
|
Nomor | 10/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Nuril Huda |
Hakim Anggota | - Gotti Situmorang, S.sos, M.m - Arsyawal |
Panitera | - Noh Fina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pekerja tetap pada Tergugat terhitung sejak tanggal 27 Juli 1997 hingga diberhentikan pada tanggal 06 Feruari 2018; 3. Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat dengan tidak membayar hak-hak pesangon sesuai ketentuan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara keseluruhan sebagai berikut: Uang pesangon 9 X 2 X Rp1.750.000 = Rp. 31.500.000Uang Penghargaan Masa Kerja 7 X 1.750.000 = Rp. 12.250.000Uang Penggantian Hak 15% X 43.750.000 = Rp. 6.562.500Uang Tunjangan Hari Raya = Rp. 218.750Sisa Gaji 26 Januari ? 06 February 2018 = Rp. 980.000Cuti Panjang tahun ke ? 7 = Rp. 1.750.000Kompensasi Cuti Panjang tahun ke ? 8 =Rp. 875.000 Total = Rp. 54.136.250(lima puluh empat juta seratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah)5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;6. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 398.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 602 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 10/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.KPG
Statistik17976