Putusan PN BANGLI Nomor 5/Pdt.G/2017/PN.Bli |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2017/PN.Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - K. Sianipar |
Hakim Anggota | - I G.a Kade Ari Wulandari, - Agus Cakra Nugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat menguasai rumah/tanah sengketa adalah perbuatan Melawan Hukum ;- Menyatakan rumah/tanah sengketa adalah sah milik Penggugat ;- Menyatakan Rumah/tanah sengketa merupakan bagian dari masing-masing sertipikat Hak Milik nomor 2521 sesuai dengan surat ukur tanggal 19/02/2007 No. 623/2007 dengan luas 120 M2 atas nama Sang Ayu Ketut Sipir dan Sertipikat Hak milik Nomor 2522 sesuai dengan Surat ukur Tanggal 19/02/2007 No. 624/2007 dengan luas 30 M2 ;- Memerintahkan kepada Para Tergugat ataupun siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera mengosongkan Rumah/Tanah sengketa yang terletak di Desa/kelurahan Bebalang kecamatan Bangli, kepada Penggugat sebagai Pemilik yang sah dalam keadaan baik dan bila perlu dengan bantuan alat Negara ; - Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.636.000,00. (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2017/PN.Bli.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2017/PN.Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 167 / Pdt / 2017 / PT DPS
Kasasi : 1183 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 17 PK/Pdt/2020
Pertama : 5/Pdt.G/2017/PN Bli
Statistik10344