Putusan PN BANDUNG Nomor 227/Pdt.G/2018/PN Bdg.,. |
|
Nomor | 227/Pdt.G/2018/PN Bdg.,. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Fuad Muhammady |
Hakim Anggota | Mohammad Basir.shi Dewa Gede Suarditha |
Panitera | -arlisa Yunita Nelyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Penggugat sebagai pemilik atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Setiabudi Nomor 262 Bandung, berdasarkan Eigendoom Verponding Nomor 9271, Surat Ukur No. 202 tanggal 24 Maret 1928;Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum perjanjian sewa menyewa tertanggal 15 Januari 1951 beserta segala akibat hukumnya;Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Setiabudi Nomor 262 Bandung, berdasarkan Eigendoom Verponding Nomor 9271, Surat Ukur No. 202 tanggal 24 Maret 1928 dengan tanpa syarat dan tanpa dibebani apapun;Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk tanggung renteng mengganti kerugian kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika kerugian materiil sebesar Rp.4.724.518.000,-(empat milyar tujuh ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan belas rupiah);Menghukum Turut Tergugat II untuk memproses penerbitan Sertifikat kepemilikan atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Setiabudi Nomor 262 Bandung, berdasarkan Eigendoom Verponding Nomor 9271, Surat Ukur No. 202 tanggal 24 Maret 1928, setempat dikenal dengan Hotel Casa D'Ladera atas nama Raminten (Penggugat);Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 2.901.000,00 (Dua juta sembilan ratus satu ribu rupiah); DALAM REKONVENSIDALAM EKSEPSIgugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV Konvensi untuk seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.0,-(nihil); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pdt.G/2018/PN Bdg.,.
Statistik208129