Putusan PN PALEMBANG Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plg |
|
Nomor | 38/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugeng Hiyanto |
Hakim Anggota | Margani, Annisa |
Panitera | Sabilal Hasyaf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi1. Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;---------------------------------------------Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;--------------------------------------2. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung tanggal 15 Juli 2015;-----------------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pengakhiran Hubungan kerja kepada Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut :------------------------------. Masa kerja 3 Tahun 7 Bulan 22 Hari-. Uang Pesangon4 X 1 X Rp.6.215.000,- =Rp.24.860.000,--. Uang Penghargaan Masa Kerja2 X 1 X Rp.6.215.000,- =Rp.12.430.000,- + Jumlah =Rp.37.290.000,--. Uang Penggantian Hak15% X Rp.37.290.000,- Jumlah =Rp. 5.593.500.- + Jumlah =Rp.42.883.500,--. Upah Bulan Mei dan Juni 20152 X Rp.6.215.000,- =Rp.12.430.000,- + Jumlah Seluruhnya =Rp.55.313.500,-Terbilang : lima puluh lima juta tiga ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah;--------4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;----------------------------5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sejumlah Rp96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah);---------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 168 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 38/ Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plg
Statistik7911