- Menyatakan Para Terdakwa M. BURHAN Alias BURHAN Bin H. PASULOI dan AMIRUDIN Alias AMIK Bin AMBOK INTANG (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membantu melakukan pengangkutan ikan tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) box / Styrofoam yang berisikan 20.067 benih bening lobster dengan jenis :
- 17.600 ( Tujuh belas ribu enam ratus) benih baby lobster jenis pasir
- 2.327 (dua ribu tiga ratus dua puluh tujuh) benih baby lobster jenis Batik
- 140 (seratus empat puluh) benih baby lobster jenis Mutiara (telah dilepasliarkan di Perairan Laut Kawasan Konservasi Perairan Daerah Taman Pulau Kecil Kota Pariaman ? Sumatera Barat berdasarkan berita acara pelepasliaran benih lobster Nomor : 505/BPSPL.1/V/2020 sebanyak 19.937 (Sembilan Belas Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh) ekor dengan sisa sebanyak 130 (seratus tiga puluh) ekor dengan rincian 60 (enam puluh) ekor benih lobster jenis pasir, 60 (enam puluh) ekor benih lobster jenis batik, dan 10 (Sepuluh) ekor benih lobster jenis mutiara dipergunakan untuk proses pembuktian dalam persidangan dalam keadaan mati dan diawetkan).
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih simcard telkomsel dengan nomor 082379796179;
- 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna gold dengan nomor Simcard telkomsel telkomsel 082368868711;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia merk 501 warna hitam dengan nomor Simcard telkomsel 085369225358;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Type Toyota jenis kijang Innova G.Diesel warna hitam dengan nomor kendaraan BH 1035 MO;
- 1 (satu) unit kunci mobil Type Toyota jenis kijang Innova G.Diesel warna hitam dengan nomor kendaraan BH 1035 MO;
- 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) a.n SITI LATIFAH dengan kendaraan Type Toyota jenis kijang Innova G.Diesel warna hitam dengan nomor kendaraan BH 1035 MO
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 56/Pid.Sus/2020/PN Tjt |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2020/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rais Torodji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahadian Nur, Mhbr Hakim Anggota Adji Prakoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa AMIRUDIN Alias AMIK Bin AMBOK INTANG (Alm) 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.Sus/2020/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 56/Pid.Sus/2020/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2020/PN Tjt
Statistik11988