Putusan PN BANDUNG Nomor 63/PDT.G/2016/pn Bdg |
|
Nomor | 63/PDT.G/2016/pn Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marudut Bakara |
Hakim Anggota | Wasdi Permanalince Anna Purba |
Panitera | Asep Dedi Suwasta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM PROVISI: Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhya;DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat I, dan Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;3. Menyatakan Perubahan Kelima Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. KK/15/303/AMD/BDG/ME yang dibuat di bawah tangan beserta semua Perjanjian yang dibuat di bawah tangan oleh TERGUGAT I mempunyai kekuatan hukum;4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Perintah Kerja No. 731/SKL/LWOSAM/XI/2015, tanggal 13 November 2015 yang dimohonkan oleh PT BANK PERMATA Tbk., (TERGUGAT I) kepada BALAI LELANG PT KOBALINDO (TERGUGAT II) terhadap : Sertifikat Hak Milik No. : 507/Citarum, seluas 581 M2, dikenal sebagai Jalan Sultan Agung No. 8 Bandung, atas nama Ny. Hj. MIRA SUSANTI RUDIAMA; Sertifikat Hak Milik No. : 508/Citarum, seluas 272 M2, dikenal sebagai Jalan Sultan Agung No. 8 Bandung, atas nama Ny. Hj. MIRA SUSANTI RUDIAMA; Sertifikat Hak Milik No. : 544/Pasawahan, seluas 13.450 M2, dikenal sebagai Jalan Raya Dayeuhkolot No. 46, Kabupaten Bandung, atas nama Tn TARUMANEGARA RIVAL;5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menanggung biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini sebesar Rp. 4.051.000,- (empat juta lima puluh satu ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/PDT.G/2016/pn Bdg
Statistik182113