- Menyatakan Terdakwa Andri Rizki Bin. Dt. Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andri Rizki Bin. Dt. Hasan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) poket / bungkus berisi serbuk kristal bening yang berupa Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 0,30 gr (nol koma tiga nol gram);
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam no imei 359988/05/092564/6 beserta sim card nya nomor 082252228685;
- Sebuah botol kaca merk Fanbo;
- 1 (satu) handphone merk Vivo tipe 1606 warna hitam no imei 1 : 869728038763518 dan Imei 2 : 869728038763500 beserta sim card nya nomor 085346466581.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi KT 4073 TJ Nomor mesin JFP1E-2689893 dan Nomor rangka MH1JFP120GK692832 beserta kunci dan STNK nya;
Putusan PN MALINAU Nomor 107/Pid.Sus/2018/PN Mln |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2018/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulianto Thosuly.br Hakim Anggota Rony Daniel Ricardo |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammadoleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.Sus/2018/PN_Mln.zip
- Download PDF
- 107/Pid.Sus/2018/PN_Mln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2018/PN Mln
Statistik7522