Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 12/Pid.B/2014/PN.Lbs. |
|
Nomor | 12/Pid.B/2014/PN.Lbs. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nurafriani Putri |
Hakim Anggota | Mohd. Rizky Musmar, M. Faisal Zhuhry |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. SALAMAT SIREGAR Pgl SALAMAT dan Terdakwa II. PAGAR PUTRA NASUTION Pgl DAGUL tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan kekerasan dengan tenaga bersama terhadap barang yang menyebabkan rusaknya barang???;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I. SALAMAT SIREGAR Pgl SALAMAT dan Terdakwa II. PAGAR PUTRA NASUTION Pgl DAGUL tersebut diatas masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- (seperempat) karung plastik batu kali ;- Gonjong atap seng plak merk Kantor Polsek Rao yang terbakar ;- 1 (satu) bungkus plastik pecahan kaca ;- 1 (satu) potong dahan kayu pohon cemara yang ujungnya terbakar ;- 1 (satu) potong kayu reng berukuran sekira 65 cm yang ujungnya runcing ;- 1 (satu) bilah parang yang gagangnya terbuat dari platik warna coklat ;Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa KASRAN HARAHAP;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.B/2014/PN.Lbs.
Statistik533