Putusan PN TARAKAN Nomor 180/Pid.B/2017/PN TAR |
|
Nomor | 180/Pid.B/2017/PN TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -mahyudin Igo |
Hakim Anggota | -fatria Gunawan, Herberth Godliaf Uktolseja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa JOKO SULIANTO BIN SUNOTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN? sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 378 KUHPidana; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar kwitansi pemberian uang dari saudara Ramlan Harahap, SE kepada saudara Joko Sulianto sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai tanda jadi (DP) alat berat excavator tanggal 16 Mei 2016; 1 (satu) lembar kwitansi pemberian uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai modal pekerjaan penimbunan parker rumah sakit umum daerah (RSUD) Tarakan tertanggal 11 Agustus 2016;Dikembalikan kepada saksi RAMLAN HARAHAP, SE ;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 121/PID/2017/PT.SMR
Kasasi : 1401 K/PID/2017
Pertama : 180/Pid.B/2017/PN.Tar
Statistik9312