- Menyatakan Terdakwa HARTONO, S.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Pemalsuan Surat? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Asli Jual Beli Saham PT. BALI RICH MANDIRI beralamat di Banjar Tanggayuda, Kedewatan, Ubud Gianyar antara HARTATI dan SURYADY;
- Asli Jual Beli Saham PT. BALI RICH MANDIRI beralamat di Banjar Tanggayuda, Kedewatan, Ubud Gianyar antara HARTATI dan TRI ENDANG ASTUTI;
- Asli Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroaan Terbatas PT. BALI RICH MANDIRI beralamat di Banjar Tanggayuda, Kedewatan, Ubud Gianyar;
- Dokumen-dokumen lain yang terkait jual beli PT. BALI RICH MANDIRI beralamat di Banjar Tanggayuda, Kedewatan, Ubud Gianyar.
- Fotokopi legalisir Salinan Akta Perjanjian No.19 tanggal 05 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdr. TEDDY GUNAWAN ;
- Fotokopi legalisir Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham No.82 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdr. ASRAL ;
- Fotokopi legalisir Salinan Akta Kuasa Menjual No.83 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdr. ASRAL ;
- Fotokopi legalisir Salinan Akta Kuasa No. 84 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdr. ASRAL ;
- Fotokopi legalisir Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham No.85 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdr. SURYADY ;
- Fotokopi legalisir Salinan Akta Kuasa Menjual No.86 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdr. SURYADY ;
- Fotokopi legalisir Salinan Akta Kuasa No.87 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdr. SURYADY ;
- Fotokopi legalisir Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham No.88 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdri. ENDANG TRI ASTUTI ;
- Fotokopi legalisir Salinan Akta Kuasa Menjual No.89 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdri. ENDANG TRI ASTUTI ;
- Fotokopi legalisir Salinan Akta Kuasa No.90 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdri. ENDANG TRI ASTUTI ;
- Fotokopi legalisir Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. BALI RICH MANDIRI No. 103 tanggal 23 Desember 2015 ;
- Fotokopi legalisir Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. BALI RICH MANDIRI No. 112 tanggal 30 Desember 2015 ;
- Fotokopi legalisir Minuta dan lampiran Minuta Salinan Akta Perjanjian No.19 tanggal 05 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdr. TEDDY GUNAWAN ;
- Fotokopi legalisir Minuta dan lampiran Minuta Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham No.82 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdr. ASRAL ;
- Fotokopi legalisir Minuta dan lampiran Minuta Salinan Akta Kuasa Menjual No.83 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdr. ASRAL ;
- Fotokopi legalisir Minuta dan lampiran Minuta Salinan Akta Kuasa No.84 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdr. ASRAL ;
- Fotokopi legalisir Minuta dan lampiran Minuta Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham No.85 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdr. SURYADY ;
- Fotokopi legalisir Minuta dan lampiran Minuta Salinan Akta Kuasa Menjual No. 86 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdr. SURYADY ;
- Fotokopi legalisir Minuta dan lampiran Minuta Salinan Akta Kuasa No. 87 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdr. SURYADY ;
- Fotokopi legalisir Minuta dan lampiran Minuta Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham No.88 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdri. ENDANG TRI ASTUTI ;
- Fotokopi legalisir Minuta dan lampiran Minuta Salinan Akta Kuasa Menjual No.89 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdri. ENDANG TRI ASTUTI ;
- Fotokopi legalisir Minuta dan lampiran Minuta Salinan Akta Kuasa No. 90 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdri. ENDANG TRI ASTUTI ;
- Fotokopi legalisir Minuta dan lampiran Minuta Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BALI RICH MANDIRI No. 103 tanggal 23 Desember 2015 ;
- Fotokopi legalisir Minuta dan lampiran Minuta Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BALI RICH MANDIRI No. 112 tanggal 30 Desember 2015 ;
- Fotokopi legalisir Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. BALI RICH MANDIRI No. 103 tanggal 23 Desember 2015 ;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf KUASA MENJUAL PT. BALI RICH MANDIRI mengalihkan dalam bentuk apapun 300 lembar saham, HARTATI dengan ASRAL ;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf KUASA MENJUAL PT. BALI RICH MANDIRI mengalihkan dalam bentuk apapun 300 lembar saham, HARTATI ;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf KUASA MENJUAL PT. BALI RICH MANDIRI mengalihkan dalam bentuk apapun 200 lembar saham, HARTATI dengan SURYADY ;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf KUASA MENJUAL PT. BALI RICHZ DINAMIKA, ASRAL selaku pemilik 79.545 saham memberi kuasa kepada TEDDY GUNAWAN;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf KUASA MENJUAL PT. BALI RICH MANDIRI, DJARIUS HARYANTO selaku pemilik 100 lembar saham memberi kuasa kepada ASRAL ;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf KUASA MENJUAL PT. BALI RICH MANDIRI, I HENDRO PRAWIRA HARTONO selaku pemilik 100 lembar saham memberi kuasa kepada ASRAL ;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf KUASA MENJUAL PT. BALI RICHZ DINAMIKA, I HENDRO PRAWIRA HARTONO selaku pemilik 54.546 saham memberi kuasa kepada TEDDY GUNAWAN ;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf KUASA MENJUAL PT. BALI RICHZ DINAMIKA, HARTATI selaku ahli waris alm. RUDY DHARMAMULYA selaku pemilik 165.909 saham kepada TEDDY GUNAWAN ;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf KUASA PT. BALI RICHZ DINAMIKA, I HENDRO PRAWIRA HARTONO selaku pemilik 54.546 saham memberi kuasa kepada TEDDY GUNAWAN ;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf KUASA PT. BALI RICHZ DINAMIKA, ASRAL selaku pemilik 79.545 saham memberi kuasa kepada TEDDY GUNAWAN ;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf KUASA PT. BALI RICHZ DINAMIKA, HARTATI selaku ahli waris alm. RUDY DHARMAMULYA selaku pemilik 165.909 saham memberi kuasa kepada TEDDY GUNAWAN ;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf KUASA PT. BALI RICH MANDIRI, DJARIUS HARYANTO selaku pemilik 100 lembar saham memberi kuasa kepada ASRAL ;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf KUASA PT. BALI RICH MANDIRI, HARTATI selaku ahli waris alm.RUDY DHARMAMULYA mengalihkan 300 lembar saham kepada ASRAL ;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf KUASA PT. BALI RICH MANDIRI, HARTATI selaku ahli waris alm.RUDY DHARMAMULYA mengalihkan 300 lembar saham ;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf KUASA PT. BALI RICH MANDIRI, HARTATI selaku ahli waris alm.RUDY DHARMAMULYA mengalihkan 200 lembar saham kepada SURYADY ;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf KUASA PT. BALI RICH MANDIRI, I HENDRO PRAWIRA HARTONO mengalihkan 100 lembar saham kepada ASRAL ;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT. BALI RICHZ DINAMIKA, ASRAL selaku pemilik 79.545 saham menjual kepada TEDDY GUNAWAN ;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT. BALI RICHZ DINAMIKA, I HENDRO PRAWIRA HARTONO selaku pemilik 54.546 saham kepada TEDDY GUNAWAN ;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT. BALI RICH MANDIRI, I HENDRO PRAWIRA HARTONO selaku pemilik 100 lembar saham kepada ASRAL ;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf Berita Acara Rapat Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT. BALI RICHZ DINAMIKA hadir dalam rapat I HENDRO PRAWIRA HARTONO dan ASRAL ;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf Berita Acara Rapat Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT. BALI RICH MANDIRI hadir dalam rapat I HENDRO PRAWIRA HARTONO dan DJARIUS HARYANTO ;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BALI RICH MANDIRI hadir dalam rapat HARTATI, I HENDRO PRAWIRA HARTONO dan DJARIUS HARYANTO, penghentian RUDY DHARMAMULYA dan pengangkatan TEDDY GUNAWAN ;
- 2 (dua) bundel fotokopi draf Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. BALI RICH MANDIRI hadir dalam rapat HARTATI, I HENDRO PRAWIRA HARTONO dan DJARIUS HARYANTO perihal penjualan saham I HENDRO PRAWIRA HARTONO sebanyak 100 lembar saham dan penjualan saham DJARIUS HARYANTO kepada ASRAL ;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT. BALI RICH MANDIRI antara DJARIUS HARYANTO dengan ASRAL ;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT. BALI RICHZ DINAMIKA antara HARTATI selaku ahli waris alm. RUDY DHARMAMULYA dengan TEDDY GUNAWAN ;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT. BALI RICH MANDIRI antara HARTATI selaku ahli waris Alm. RUDY DHARMAMULYA dengan ASRAL ;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT. BALI RICH MANDIRI antara HARTATI selaku ahli waris alm. RUDY DHARMAMULYA pemilik 800 lembar saham menjual, memindahkan serta menyerahkan atas 300 lembar saham ;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT. BALI RICH MANDIRI antara HARTATI selaku ahli waris alm. RUDY DHARMAMULYA pemilik 800 lembar saham menjual, memindahkan serta menyerahkan atas 200 lembar saham kepada SURYADY ;
- 1 (satu) bundel fotokopi draf Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BALI RICHZ DINAMIKA hadir dalam rapat HARTATI, ASRAL dan I HENDRO PRAWIRA HARTONO ;
- Fotokopi legalisir Surat Pernyataan tanggal 19 Nopember 2014 ;
- Fotokopi legalisir Surat Pernyataan tanggal 14 Juli 2015 ;
- Fotokopi legalisir Surat Pernyataan 15 September 2012 yang ditandatangani oleh RUDY DHARMAMULYA, ASRAL dan IGNATIUS HENDRO NUGROHO PRAWIRO HARTONO ;
- Fotokopi legalisir Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh RUDY DHARMAMULYA, ASRAL dan IGNATIUS HENDRO NUGROHO PRAWIRO HARTONO ;
- Fotokopi legalisir Kwitansi Nomor: 01/IX/KWT/BRD/2012, tanggal 7 September 2012 sebesar Rp16.000.000.000,00 (enam belas milyar rupiah) ;
- Fotokopi legalisir Kwitansi pembayaran sewa menyewa villa TRI ENDANG ASTUTI sebesar USD275.500,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus dollar Amerika) penerima RUDY DHARMAMULYA ;
- Fotokopi Kuitansi Down Payment pembelian villa TRI ENDANG ASTUTI sebesar USD10.000,00 (sepuluh ribu dollar Amerika) penerima LYNNE PURTIONO ;
- Fotokopi legalisir Detail pembayaran investasi tanggal 16 Juli 2010 dengan perincian pembayaran pertama tanggal 22 Juni 2010 sebesar USD10.000,00 (sepuluh ribu dollar Amerika) dan pembayaran tarakhir tanggal 19 July 2010 sebesar USD265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu dollar Amerika) ke PT. BALI RICH ;
- Fotokopi legalisir Kuitansi pembayaran sewa menyewa villa Nomor 208 di Villa Seminyak dari TRI ENDANG ASTUTI melalui Bank Panin Batam ke PT. BALI RICH sebesar USD275.500,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus dollar Amerika) tanggal 11 Oktober 2010 ;
- Fotokopi legalisir Kuitansi pembayaran sewa menyewa villa Nomor 207 di Villa Seminyak dari TRI ENDANG ASTUTI melalui Bank Panin Batam ke PT. BALI RICH sebesar USD265.500,00 (dua ratus enam puluh lima ribu lima ratus dollar Amerika) tanggal 19 Juli 2010 ;
- Fotokopi legalisir Kuitansi penyetoran saham kepada PT. BALI RICHZ DINAMIKA (Hotel RIVAVI) dari TRI ENDANG ASTUTI melalui Bank Panin Batam sebesar Rp3.000.025,000,00 (tiga milyar dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 25 Januari 2012 ;
- Fotokopi legalisir Kuitansi penyetoran saham kepada PT. BALI RICHZ DINAMIKA (Hotel RIVAVI) dari TRI ENDANG ASTUTI melalui Bank Panin Batam sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tanggal 21 Maret 2012 ;
- Fotokopi legalisir Bukti setor bank Mandiri cabang Batam dari TRI ENDANG ASTUTI tanggal 02 agustus 2012 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ke PT. BALI RICH ;
- Fotokopi legalisir Kuitansi Bukti setor Bank Mandiri Cabang Tg. Balai Karimun dari ASRAL tanggal 09 Mei 2012 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ke PT. BALI RICH ;
- Fotokopi legalisir Bukti setor TRI ENDANG ASTUTI dari Bank Panin cabang Batam ke Bank Nusantara Parahyangan, Tbk tanggal 2 Februari 2012 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ;
- Fotokopi legalisir Bukti setor bank Mandiri cabang Tg. Balai Karimun dari ASRAL tanggal 21 September 2012 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) ke PT. BALI RICH ;
- Fotokopi legalisir Bukti setor Bank BCA Cabang Karimun dari SUHAMSYAH tanggal 01 Desember 2014 sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) ke PT. Bali Rich Mandiri ;
- Fotokopi legalisir Rincian total keseluruhan tunggakan Bali Rich Group pertanggal 21 Mei 2015 ;
- Fotokopi legalisir Bukti setor Bank Mandiri Cabang Tg. Balai Karimun dari Asral tanggal 09 Juli 2015 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke atas nama WITANTO WIJOSO ; dan
- Fotokopi legalisir Bukti setor Bank Mandiri Cabang Tg. Balai Karimun dari Asral tanggal 09 Juli 2015 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke atas nama RISMAWATI ;
tetap terlampir dalam berkas perkara ;
- SHGB Nomor : 13/Desa Kedewatan, tanggal 20 Januari 1997 ;
- SHGB Nomor : 14/Desa Kedewatan, tanggal 20 April 1992 ;
- SHGB Nomor : 15/Desa Kedewatan, tanggal 14 November 1989 ;
- SHGB Nomor : 16/Desa Kedewatan, tanggal 22 Juni 1987 ;
- SHGB Nomor : 17/Desa Kedewatan, seluas 435 M2 ;
- SHGB Nomor : 18/Desa Kedewatan, tanggal 20 Januari 1997 ;
- SHGB Nomor : 19/Desa Kedewatan, tanggal 09 Juni 1993 ;
- SHGB Nomor : 20/Desa Kedewatan, tanggal 22 Juni 1987 ; dan
- 1 (satu) buku Pasport atas nama Rudy Dharmamulja No. Pasport A 8832789 ;
dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi HARTATI ;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN GIANYAR Nomor 149/Pid.B/2019/PN Gin |
|
Nomor | 149/Pid.B/2019/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ida Bagus Made Ari Suamba, hakim Anggota 2: Wawan Edi Prastiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Dirga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.B/2019/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 149/Pid.B/2019/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 41 PK/Pid/2021
Kasasi : 534 K/Pid/2020
Pertama : 149/Pid.B/2019/PN Gin
Statistik877787