Putusan PN PEKANBARU Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pbr |
|
Nomor | 51/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Amin Ismanto |
Hakim Anggota | Editerial, Yanuar Anadi |
Panitera | Smhk, Montha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa SYAFRIZAL,A.md Als IJAL Bin FACHRUDIN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa SYAFRIZAL,A.md Als IJAL Bin FACHRUDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama 4. Menghukum terdakwa SYAFRIZAL,A.md Als IJAL Bin FACHRUDIN, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.5. Menghukum pula terdakwa SYAFRIZAL,A.md Als IJAL Bin FACHRUDIN, dengan hukuman denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) Subsidair selama 1(satu) bulan kurungan ;6. Menyatakan terdakwa bersama-sama saksi mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 110.372.384,- (Seratus Sepuluh Juta, tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu, Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) diambil dari pengembalian terdakwa bersama-sama saksi lain yang dititipkan pada Jaksa Penuntut Umum untuk diserahkan ke kas negara7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;8. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;9. Mentapkan barang bukti berupa :terlampir dalam berkasDikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.. |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/PID.SUS-TPK/2015/PT.PBR
Pertama : 51/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pbr
Statistik18026