- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat Rekonpensi;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah bersalah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga:
- Perjanjian kredit No. 0006/K/BDC/I/2017 tanggal 18 Januari 2017, beserta turutannya berupa Akta Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan No. 1 tanggal 18 Januari 2017 yang dibuat dihadapan I Gusti Ngurah Kornea Anggara Dinata, S.H., M.Kn (Notaris di Kabupaten Tabanan) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No 30/2017 tanggal 17 Februari 2017 yang dibuat dihadapan Putu Wiwik Linawati, S.H., M.Kn selaku PPAT berkedudukan di Kabupaten Tabanan;
- Perjanjian kredit No. 0293/K/BDC/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017, beserta turutannya berupa Akta Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan No. 73 tanggal 22 Desember 2017 yang dibuat dihadapan I Gusti Ngurah Kornea Anggara Dinata, S.H., M.Kn (Notaris di Kabupaten Tabanan) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No 13/2018 tanggal 10 Januari 2018 yang dibuat dihadapan Putu Wiwik Linawati, S.H., M.Kn selaku PPAT berkedudukan di Kabupaten Tabanan;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi Materiil kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dengan rincian:
- Tunggakan pokok Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi atas Perjanjian Kredit Nomor 17/01/0006 sebesar Rp 1.232.991.489,- (satu milyar dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah);
- Tunggakan pokok Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi atas Perjanjian Kredit Nomor 17/12/0293 sebesar Rp 165.284.779,- (seratus enam puluh lima juta dua ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
- Tunggakan bunga sampai April 2019 atas Perjanjian Kredit Nomor 17/01/0006 sebesar Rp 259.211.181,- (dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus sebelas ribu seratus delapan puluh satu rupiah);
- Tunggakan bunga sampai April 2019 atas Perjanjian Kredit Nomor 17/12/0293 sebesar Rp 34.711.373,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus sebelas ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah);
- Tunggakan denda sampai April 2019 atas Perjanjian Kredit Nomor 17/01/0006 sebesar Rp 298.047.109,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta empat puluh tujuh ribu seratus sembilan rupiah);
- Tunggakan denda sampai April 2019 atas Perjanjian Kredit Nomor 17/12/0293 sebesar Rp 39.715.202,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima belas ribu dua ratus dua rupiah);
- Menolak Gugatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.296.000,- (dua juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 116/Pdt.G/2019/PN Dps |
|
Nomor | 116/Pdt.G/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gde Ginarsa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Dewa Made Budi Watsara, Hakim Anggota Ni Made Purnami |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Sri Mayuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKOPENSI DALAM KON PENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pdt.G/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 116/Pdt.G/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 51 K/Pdt/2021
Pertama : 116/Pdt.G/2019/PN Dps
Statistik5028