Putusan PN AMBON Nomor 58/Pdt.G/2015/PN.Amb |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2015/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota | Hj. Halima Umaternate, Halidja Wally |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------------------2. Menyatakan objek sengketa adalah milik para Penggugat dan Ahli Waris Stefanus Puturuhu;-------------------------------------------------------------3. Menyatakan Tergugat secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------------------------------------4. Menyatakan menurut hukum Objek sengketa adalah Dusun Sapalakua dan bukan Dusun Kamaruang;-------------------------------------------------------5. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala bentuk aktifitas, baik teknis maupun administrasi diatas objek sengketa;----------------------DALAM REKONPENSI :- Menolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.269.000,- (Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah);--------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pdt.G/2015/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 58/Pdt.G/2015/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1587 K/Pdt/2016
Banding : 34/PDT/2015/PT AMB
Peninjauan Kembali : 195 PK/Pdt/2020
Pertama : 58/Pdt.G/2015/PN.Amb
Statistik15759