- Menyatakan Terdakwa I: ROZI SAPUTRA Alias ROZI Bin ALAKMRA, Terdakwa II: ZULHENDRI Alias UJA Bin RAMLI, Terdakwa III: GUSPARDIUS Alias SIPAR Bin PENDI, Terdakwa IV: RUSTAM Bin RUSLAN dan Terdakwa V: MAT IZIN Alias MIDUN Bin SIMIK tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum ;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I: ROZI SAPUTRA Alias ROZI Bin ALAKMRA, Terdakwa II: ZULHENDRI Alias UJA Bin RAMLI, Terdakwa III: GUSPARDIUS Alias SIPAR Bin PENDI, Terdakwa IV: RUSTAM Bin RUSLAN dan Terdakwa V: MAT IZIN Alias MIDUN Bin SIMIK tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??????Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP??? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5(lima)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) milik Terdakwa an. Zulhendri, dengan rincian :
- 4 (empat) lembar uang kertas sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Uang sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) milik Terdakwa an.Guspardius, dengan rincian :
- 1 (satu) lembar uang kertas sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Terdakwa an. Rozi;
- 1 (satu) lembar uang kertas sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Uang sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dari Terdakwa an, Mat Izin:
- 4 (empat) lembar uang kertas sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 16 (enam belas) uang lembar kertas Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Uang sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) dari Terdakwa an. Rustam;
- 2 (dua) lembar uang kertas sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Uang tengah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian :
- 1 (satu) lembar uang kertas sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar uang kertas sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah
- 2 (dua) set kartu remi warna biru ;
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 21/Pid.B/2020/PN Spn |
|
Nomor | 21/Pid.B/2020/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daniel Ronald, Br Hakim Anggota Rinding Sambara |
Panitera | Panitera Pengganti: Umardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.B/2020/PN Spn
Statistik840