Putusan PN PADANG Nomor 108 /Pdt.G/2015/PN Pdg |
|
Nomor | 108 /Pdt.G/2015/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Badrun Zaini |
Hakim Anggota | Sri Hartati, Yose Ana Roslinda |
Panitera | Mainidar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga Kesepakatan Bersama tanggal 15 Februari 2012 dari Penggugat dan Tergugat 1 dengan pengesahan Helsi Yasin, S.H, MKn Notaris di Padang dengan Register nomor 812/S/II/2012 tanggal 15 Februari 2012;3. Menyatakan bahwa para Tergugat telah Wanprestasi/Ingkar janji Kesepakatan Bersama tertanggal 15 Februari 2012;4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada surat Kesepakatan bersama tanggal 15 Februari 2012 dari Penggugat dan Tergugat 1 dengan pengesahan Helsi Yasin, S.H, MKn Notaris diPadang dengan Register Nomor 812/S/II/2012, tanggal 15 Februari 2012;5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat 1 untuk menyerahkan keuntungan bersih yang telah dibagi dua dari hasil yang diperoleh atas penjualan batubara hasil dari lelang Pemerintah Barito Timur ke PT Sinar Indo Energi sebesar Rp 607.025.000(enam ratus juta dua puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar bunga yang diharapkan Penggugat dari penjualan batubara hasil lelang di Barito Timur Kalimantan Tengah sebesar Rp 607.025.000 (enam ratus tujuh juta dua puluh lima ribu rupiah) x 6 % =Rp 36.421.500 (tiga puluh enam juta empat ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) x 3 tahun-=Rp.109.264. 500(seratus sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah);7. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.196.000, (satu juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1604 K/PDT/2017
Pertama : 108 /Pdt.G/2015/PN Pdg
Peninjauan Kembali : 496 PK/Pdt/2019
Banding : 121/PDT/2016/PT PDG
Statistik10150