Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 64-K/PM.II-09/AD/IV/2013 |
|
Nomor | 64-K/PM.II-09/AD/IV/2013 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 6 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Parman Nainggolan, Letnan Kolonel Chk Nrp. 33849 |
Hakim Anggota | Mirtusin, Mr Jaelani, .m.h Mayor Sus Nrp. 520881, Yor Chk Nrp. 522360 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU SARTONO, SERTU NRP. 21080699941187 TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SEBAGAIMANA YANG DI DAKWAKAN KEPADANYA. 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI SEGALA DAKWAAN ODITUR MILITER. 3. MEMULIHKAN HAK-HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Sartono, Sertu NRP. 21080699941187 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana yang di Dakwakan kepadanya.2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Oditur Militer.3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. 4. Menetapkan barang bukti berupa :Surat-surat :- 2 (dua) lembar foto copy Surat Perjanjian Kerja Sama tanggal 16 September 2008 antara Sdr. Drs. H. Asep D Kadarusman (Kades Parangmulya) dengan Sdr. Sartono - 1 (satu) bendel foto copy catatan Ritasi/rit tahun 2010 sampai dengan 2011 dari PT HPM- 1 (satu) buah buku kalkulasi keuangan.- 1 (satu) bendel foto copy catatan dana kontribusi yang diserahkan langsung kepada warga Desa Parungmulya sebanyak 8 RW dari 2 Dusun sesuai bukti kwitansi a sebesar Rp. 52.991.000,- (lima puluh dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) .- 1 (satu) bendel foto copy catatan dana kontribusi untuk warga berdasarkan rekomendasi kepala desa (Sdr. Drs. H. Asep D Kadarusman) jumlahnya sebesar Rp. 11.464.000,- (sebelas juta empat ratus enam puluh rib rupiah).- 4 (empat) lembar foto copy Surat Pernyataan Dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kab. Karawang.- 1 (satu) lembar foto copy Pernyataan Dukungan Forum Pemerintah Desa se-Kecamatan Ciampel Kab. Karawang Prov. Jawa Barat. - 1 (satu) lembar Surat Kepala Desa Parungmulya bulan Maret 2012 kepada Bupati Karawang - 1 (satu) lembar foto copy Notulen Meeting tanggal 14 Maret 2011 - 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Rapat Minggonan Desa Parungmulya tanggal 7 September 2011 perihal pengelolaan limbah strofoam pemberian dari PT Honda Prospect Motor kepada Desa Parungmulya dan dukungan dari para Ketua RT/RW dan Aparatur Desa.- 1 (satu) lembar foto copy dukungan dari para ketua RT/RW desa Parungmulya.- 1 (satu) lembar foto copy dukungan dari para ketua RT Desa P rungmulya.- 15 (lima belas) lembar foto copy Surat Pernyataan warga Griya Indah.- 3 (tiga) bendel foto copy catatan dana yang diserahkan oleh Terdakwa langsung atas nama CV Prada Nusantara sebesar Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah).- 1 (satu) lembar foto copy Surat Rekomendasi Nomor 141/32/DS tanggal 18 Agustus 2011 dari Kepala Desa Parungmulya kepada PT. Honda Prospect Motor- 1 (satu) bendel fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor register: 36/PDT/G/2012 /PN.Krw - 2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 141.1/Kep.627 ? Huk / 2010 tanggal 10 Desember 2010 tentang Sdr.Drs H Asep D Kadarusman sebagai Kades Parungmulya diberhentikan sementara.- 1 (satu) bundle fotocopy kwitansi pembayaran dari CV. Prada Nusantara dan Sartono. Tetap di lekatkan dalam berkas perkara5. Membebankan biaya perkara kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64-K/PM.II-09/AD/IV/2013.zip
- Download PDF
- 64-K/PM.II-09/AD/IV/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 28 K/MIL/2014
Pertama : 064-K/PM.II-09/AD/IV/2013
Statistik10251