Putusan PN DUMAI Nomor 22/Pdt.G/2016/PN Dum |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2016/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | PERJANJIAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Esbertua Naibaho |
Hakim Anggota | Alfonsus Nahak, Irwansyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi ? eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnyaDalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Tergugat terbukti mempunyai total hutang yang harus dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp.221.250.000,- (dua ratus dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wan prestasi/ingkar janji terhadap isi dari Akta Notaris Berlin Nadeak, SH, Notaris di Dumai dengan title Akta : Pengakuan Hutang No.27 tanggal 21 Desember 2015;4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.221.250.000,- (dua ratus dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek jaminan hutang yang telah diletakkan dalam perkara aquo;6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara aquo secara tanggung-renteng yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp.4.220.000,- (empat juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2342 K/Pdt/2017
Banding : 32/PDT/2017/PT PBR
Pertama : 22/Pdt.G/2016/ PN.Dum
Statistik32941