Putusan PN SURABAYA Nomor 184/pdt.g/2011/PN.SBY |
|
Nomor | 184/pdt.g/2011/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Pambudi |
Hakim Anggota | I Made Sudani, Achmad Fauzi |
Panitera | Muhammad Isa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM PROVISI : ? Menolak Provisi dari Penggugat ; DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : ? Menolak eksepsi dari Para Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris yang berhak dari (Aknarhum) Darman aliasSudarman dengan (almarhumah) Chanah alias Kanah ; 3. Menyatakan Penggugat sebagai orang yang berhak atas harta peninggalan (almarhum) Darman alias Sudannan dengan (almarhumah) Chanah alias Kanah berupa sebidang tanah yang terletak di Jl Pagesangan Baru No. 4 Surabaya, sebagaimana dfalam gugatan Penggugat ; 4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum ; 5. Menyatakan seluruh jual - beli yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah batal demi hukum ; 6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 729 tertanggal 26 Januari 1998, yangditerbitkan oleh Tergugat VI Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Surabaya,dengan Gambar Situasi (GS) No. 3647 / 1997 tanggal 15 April 1997, luas : 5.616 m2(lima ribu enam ratus enam belas meter persegi) SHM No. 729 atas nama YAYASAN PENGURUS GEREJA DAN AMAL ROMA KATOLIK GEMBALA YANG BAIK (Sekarang SAKRAMEN MAHAKUDUS) berkedudukan di Surabaya, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugianmateriil kepada Penggugat sebesar Rp.19.324.250.000,- (sembilan belas milyard milyard tiga ratus dua puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum pasti ; 8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi Putusan Perkara ini; 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : ? Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi I, III dan IV/Tergugat Konpensi I, III dan IV ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ? Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.557.000,- (satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2346 K/Pdt/2014
Pertama : 184/Pdt.G/2011/PN Sby
Statistik5543