Putusan PN BONTANG Nomor 89/PID.B/2015/PN Bon |
|
Nomor | 89/PID.B/2015/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Pelayaran |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gutiarso |
Hakim Anggota | Sugiannur, Donny Suryo Cahyo Prapto |
Panitera | Budy Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - Menyatakan Terdakwa Halim Bin Badulu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sehingga mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda??? - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Halim Bin Badulu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00(seratus juta Rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa :Surat Persetujuan Berlayar No. TI/KM.63/32/VI/2015, tanggal 8 Juni 2015 (Asli) ; Surat Persetujuan Berlayar No. TI/KM.63/32/VI/2015, tanggal 8 juni 2015 ( Foto Copy yang telah dilegaslisir); Lembaran baju surat, tanggal 8 Juni 2015 (Foto Copy yang telah dilegalisir); Surat permohonan Surat Persetujuan Berlayar, tanggal 8 Juni 2015 (Foto Copy yang telah dilegalisir); Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) an. Halim, No. SM.307/11/12/Syb-Bje-13, tanggal 28 Desember 2013 (Foto Copy yang telah dilegalisir); Pas Kecil No. 800/X/168/DISHUBKOMINFO/2014, tanggal 11 Oktober 2014 (Foto Copy yang telah dilegalisir) ; Setifikat dan Kesempurnaan No. 800/X/786/DISHUBKOMINFO/2014 tanggal 11 Oktober 2014 (Foto Copy yang telah dilegalisir) ; Daftar Pemeriksaan Fisik Kapal dalam rangka penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, tanggal 8 Juni 2015 (Foto Copy yang telah dilegalisir); Surat Keterangan Kedatangan dan Keberangkatan KM. Titian Muhiba, tanggal 8 Juni 2015 (Foto Copy yang telah dilegalisir) ; Daftar Awak Kapal (Crew List) tanggal 8 Juni 2015 (Foto Copy yang telah dilegalisir); Surat Clearance Kedatangan Kapal kegiatan bongkar / muat barang dan Debarkasi Penumpang Nomor : 21/M/VI/UPP-Tg.L-2015, tanggal 8 Juni 2015 (Foto Copy yang telah dilegalisir) ; Laporan Keberangkatan Kapal Nomor : 21/K/VI/UPP-Tg.L-2015, tanggal 8 Juni 2015 (Foto Copy yang telah dilegalisir); Surat Pernyataan Nahkoda tentang Keberangkatan Kapal, tanggal 8 Juni 2015 (Foto Copy yang telah dilegalisir) ; Dikembalikan kepada saksi Pantas sihombing,SE ; 1 (satu) lembar Kartu Keluarga No.6474033001090005 (Foto Copy yang telah dilegalisir) ; Dikembalikan kepada saksi Kabul Mulyono ; 1 (satu) lembar Kartu Keluarga No.6474020409090009 (Foto Copy yang telah dilegalisir) ; 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan No. 0227443, dengan No. Polisi KT. 6148 DD an. SAHARUDDIN (Foto Copy yang telah dilegalisir). Kartu Tanda Penduduk No. 6474024911830008 An. NURLIA ; Dikembalikan kepada saksi Wiwin Bin Gampong; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/PID.B/2015/PN Bon
Statistik620