- Dalam Eksepsi : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Dalam Pokok perkara : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik No. 109/Desa Pranti, terbit tanggal 3 Februari 1993, dengan Gambar Situasi tanggal 19 Mei 1992, No. 2660/1992, Luas 2.640 m2., dahulu tercatat atas nama pemegang hak dari SOEBOER PAK DJAINURI beralih ke atas nama FATONAH dan DJAINURI ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik No. 109/Desa Pranti, terbit tanggal 3 Februari 1993, dengan Gambar Situasi tanggal 19 Mei 1992, No. 2660/1992, Luas 2.640 m2., dahulu tercatat atas nama pemegang hak dari SOEBOER PAK DJAINURI beralih ke atas nama FATONAH dan DJAINURI ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 474.00,- (empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 40/G/2019/PTUN.SBY |
|
Nomor | 40/G/2019/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hari Hartomo Setyo Nugroho |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Gusman Balkhan, Hakim Anggota 1: Andri Nugroho Eko Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Koco Kuntoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
------------------------------------------------------ M E N G A D I L I --------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/G/2019/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 40/G/2019/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 234 / B / 2019 / PT.TUN.SBY
Pertama : 40/G/2019/PTUN.SBY
Statistik317147