- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I, PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II DAN PEMBANDING III SEMULA TURUT TERGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 633/PDT.G/2018/PN MDN TANGGAL 28 MEI 2018, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI TERBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENOLAK EKSEPSI DARI PEMBANDING I, II SEMULA TERGUGAT I, II DAN EKSEPSI PEMBANDING III SEMULA TURUT TERGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II dan Pembanding III semula Turut Tergugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 633/Pdt.G/2018/PN Mdn tanggal 28 Mei 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Tuntutan Provisi dari Terbanding semula Penggugat;
- Menolak Eksepsi dari Pembanding I, II semula Tergugat I, II dan Eksepsi Pembanding III semula Turut Tergugat;
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 515/Pdt/2019/PT MDN |
|
Nomor | 515/Pdt/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Haris Munandar |
Hakim Anggota |
- Poltak Sitorus, purwono Edi Santosa |
Panitera | Herri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 515/Pdt/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 515/Pdt/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1161 PK/Pdt/2022
Banding : 515/Pdt/2019/PT MDN
Statistik8566