Putusan PN JAMBI Nomor 51/PDT.G/2015/PN JMB |
|
Nomor | 51/PDT.G/2015/PN JMB |
Para Pihak | DAVID GUNAWAN (Penggugat) lawan FERLY (KIAN TIONG),Dkk(Tergugat) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hari Widodo |
Hakim Anggota | Sri Warniwati, M.h - Makaroda Hafat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI -----------------------------Dalam Eksepsi : ---------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya. -------------------------------------Dalam Pokok Perkara : ----------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. --------------------------------------------2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Akta PengikatanJualBeli Antara PenggugatdanTergugat I denganpersetujuanTergugat II, tanggal 21 Juni 2001, No.24 yang dibuatdihadapanNotarisNovita, SH. ; -----------------------------------------3. Menyatakan Tergugat I dan II telahCideraJanji(wanprestasi); ---------------------------4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melanjukan pembuatan Akta Jual Beli atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 559/Jelutung dengan Penggugat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan membebaskan pihak Penggugat dari pembayaran kekurangan (sisa) harga tanah tersebut seperti yang disepakati dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 24 tanggal 21 Juni 2001 dan pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat sebelumnya kepada Tergugat I dan II harus dianggap lunas.5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. ---------------------------------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. ------------------------------------------DALAM REKONPENSI ------------------------------------------------------------------------------ Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi seluruhnya. -------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ------------------------------------------------------ Menghukum Para Tergugat secara tangung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sejumlah Rp.2.849.000,00(dua juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/PDT.G/2015/PN JMB
Statistik5213