Putusan PT JAMBI Nomor 18/Pdt/2014/PT.JBI |
|
Nomor | 18/Pdt/2014/PT.JBI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eddy Pangaribuan |
Hakim Anggota | 1. Saurasi Silalahi, M.h 2. H. Firdaus |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Penggugat;DALAM PROVISI:- Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA:- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo tanggal 2 Desember 2013 Nomor 07/Pdt.G/2013/PN.MAB yang dimohonkan banding tersebut; DENGAN MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor: 20 / /2004 tertanggal 08 Desember 2004 dihadapan M. Yusuf, SH Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) pada Kecamatan Pelepat Ilir Kab. Bungo;3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Keputusan Bupati Bungo Nomor : 468/PEREK/Tahun 2007 tanggal 08 Oktober 2007 tentang Penetapan Petani Peserta Pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) Kebun Kelapa Sawit PT. Sari Aditya Loka untuk Desa Kuamang Jaya, Desa Lembah Kuamang, Desa Sumber Harapan, Desa Maju Jaya, Desa Tirta Mulya, Desa Lingga Kuamang Kec. Pelepat Ilir dan Desa Maju Jaya Kec. Pelepat Kab. Bungo, beserta lampirannya;4. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa yang berada Dalam Lahan Usaha II di areal PT. Sari Aditya Loka lokasi Blok 4 Kavling 208 atas nama Poniyem (Paniyem), yang terletak di Desa Lembah Kuamang Kec. Pelepat Ilir Kab. Bungo dengan ukuran panjang kebelakang 200 meter, lebar depan 100 meter atau luas 20.000 M2 atau 2 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan parit / Jalan.- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan / sekarang Parit Kecil.- Sebelah Barat berbatas dengan Parit / Jalan.- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Kebun Sawit Darmi ((Kav.209).Adalah sah milik Penggugat;5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tanah objek sengketa tanpa hak disertai dengan tindakan pemanenan buah kelapa sawit adalah perbuatan melawan hukum;6. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh tanah dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa yang dikuasainya, dengan ukuran dan batas-batas :- Ukuran panjang kebelakang (batas Utara ke Selatan / sebaliknya) : 150 meter, lebar depan (batas Barat ke Timur / sebaliknya) : 100 meter ;- Batas-batas :- Sebelah Utara berbatas dengan Parit / Jalan.- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit Kecil / Tanah Objek Sengketa yang dikuasai oleh Tergugat II.- Sebelah Barat berbatas dengan Parit / Jalan.- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Kebun Darmi (Kav.209).Kepada pihak Penggugat beserta tanaman sawit dalam kondisi baik dan tanpa syarat.7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh tanah dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa yang dikuasainya dengan ukuran dan batas-batas :- Ukuran panjang kebelakang (batas Utara ke Selatan / sebaliknya) : 50 meter, lebar depan (batas Barat ke Timur / sebaliknya) : 100 meter ;- Batas-batas :- Sebelah Utara berbatas dengan Parit / Tanah Objek Sengketa yang dikuasai Tergugat I.- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit Kecil / Jalan Kebun.- Sebelah Barat berbatas dengan Parit / Jalan.- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Kebun Darmi ( Kav.209).Kepada pihak Penggugat beserta tanaman sawit dalam kondisi baik dan tanpa syarat.8. Menyatakan tindakan Turut Tergugat yang melakukan pembiaran atas tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan penguasaan tanah objek sengketa tanpa hak yang disertai tindakan pemanenan buah kelapa sawit adalah perbuatan melawan hukum;9. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;10. Menghukum Para Terbanding/semula Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt/2014/PT.JBI.zip
- Download PDF
- 18/Pdt/2014/PT.JBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 07/Pdt.G/2013/PN.MAB
Kasasi : 2356 K/Pdt/2014
Banding : 18/Pdt/2014/PT/JBI
Statistik6141