- Menyatakan Terdakwa SYARIFUDDIN Alias WAK DIN Bin HARUN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi lima gram???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit boat tradisional mesin 33 PK tanpa dicat;
- 10 (sepuluh) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kemasan teh merk Guanyingwang warna Hijau dengan berat keseluruhan 10.400.92 (Sepuluh ribu empat ratus koma sembilan puluh dua) gram dan telah digunakan untuk Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dengan sisanya seberat 96 (sembilan puluh enam) gram;
- 1 (satu) tas ransel ukuran besar warna Hijau Hitam;
- 1 (satu) buah tas ransel ukuran sedang merk Inter Polo warna Biru;
- 1 (satu) unit GPS merk Onwa warna Abu-abu;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 200/Pid.Sus/2019/PN Ksp |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2019/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah Putra Sitorus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Orsita Hanum, Hakim Anggota Desca Wisnubrata |
Panitera | Panitera Pengganti: Nila Aswita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa LELI SAFITRI Binti SAIPUL; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.Sus/2019/PN Ksp
Statistik494