- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA NOMOR : 82/PDT.G/2019/PN.PLK TANGGAL 28 OKTOBER 2019 ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA NOMOR : 82/PDT.G/2019/PN.PLK TANGGAL 28 OKTOBER 2019 ;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN PEROLEHAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ATAS OBYEK SENGKETA DARI TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT ADALAH SAH MENURUT HUKUM;
- MENYATAKAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBAGAI PEMILIK SAH ATAS TANAH OBYEK SENGKETA YANG TERLETAK DI JALAN MENTENG XII/RENCANA JALAN EMBANG V RT.06/RW.08 KELURAHAN MENTENG, KECAMATAN JEKAN RAYA, KOTA PALANGKA RAYA, PROPINSI KALIMANTAN TENGAH. YAITU ; SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 13273 KELURAHAN MENTENG TAHUN 2014, SURAT UKUR NOMOR : 14741 TANGGAL 11 SEPTEMBER 2014, DENGAN LUAS 574 M2, DAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 13275 KELURAHAN MENTENG TAHUN 2014, SURAT UKUR NOMOR : 14740 TANGGAL 11 SEPTEMBER 2014 DENGAN LUAS 594 M2 ;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I, TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II DAN TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III, MENGAKUI DAN MENGUASAI TANAH OBYEK SENGKETA DENGAN CARA MEMBERSIHKAN DAN MENEBANGI TANAM TUMBUH YANG ADA DI ATASNYA SERTA MEMBANGUN RUMAH DARI KAYU DI ATASNYA ADALAH TIDAK BERALASAN DAN SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM [ONRECHTMATIGE DAAD];
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I, TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II DAN TERBANDING III SEMULA TERBANDING III, ATAU SIAPAPUN YANG MENDAPATKAN HAK DARI PADANYA DALAM BENTUK APAPUN, UNTUK MENYERAHKAN KEMBALI TANAH OBYEK SENGKETA KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG, TANPA SYARAT ATAU TANPA DIBEBANI KEWAJIBAN LAIN DALAM BENTUK APAPUN, DAN BILA PERLU SECARA PAKSA DENGAN BANTUAN APARAT KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ;
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I, TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II, DAN TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III, SEGERA SETELAH PUTUSAN DALAM PERKARA INI DIUCAPKAN, UNTUK MEMBONGKAR DENGAN BIAYA SENDIRI BANGUNAN RUMAH DARI KAYU YANG DIBANGUN DI ATAS OBYEK SENGKETA ;
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I, TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II, DAN TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III SECARA TANGGUNG RENTENG MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOOM) SEBESAR RP. 500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP HARI ATAS KELALAIANNYA MELAKSANAKAN ISI PUTUSAN, SEJAK PUTUSAN INI MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP ;
- MENGHUKUM TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP ISI PUTUSAN PERKARA INI ;
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I, TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II DAN TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- MENOLAK TUTUTAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 82/Pdt.G/2019/PN.Plk tanggal 28 Oktober 2019 ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 82/Pdt.G/2019/PN.Plk tanggal 28 Oktober 2019 ;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan perolehan Pembanding semula Penggugat atas obyek sengketa dari Turut Terbanding semula Turut Tergugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Pembanding semula Penggugat sebagai pemilik sah atas Tanah obyek sengketa yang terletak di Jalan Menteng XII/Rencana Jalan Embang V RT.06/RW.08 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Propinsi Kalimantan Tengah. Yaitu ; Sertifikat Hak Milik Nomor : 13273 Kelurahan Menteng Tahun 2014, Surat Ukur Nomor : 14741 tanggal 11 September 2014, dengan luas 574 M2, dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 13275 Kelurahan Menteng Tahun 2014, Surat Ukur Nomor : 14740 tanggal 11 September 2014 dengan luas 594 M2 ;
- Menyatakan perbuatan Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III, mengakui dan menguasai tanah obyek sengketa dengan cara membersihkan dan menebangi tanam tumbuh yang ada di atasnya serta membangun rumah dari kayu di atasnya adalah tidak beralasan dan sebagai perbuatan melawan hukum [onrechtmatige daad];
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Terbanding III, atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya dalam bentuk apapun, untuk menyerahkan kembali tanah obyek sengketa kepada Pembanding semula Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa syarat atau tanpa dibebani kewajiban lain dalam bentuk apapun, dan bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, dan Terbanding III semula Tergugat III, segera setelah putusan dalam Perkara ini diucapkan, untuk membongkar dengan biaya sendiri bangunan rumah dari kayu yang dibangun di atas obyek sengketa ;
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, dan Terbanding III semula Tergugat III secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas kelalaiannya melaksanakan isi putusan, sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini ;
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Menolak tututan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 71/PDT/2019/PT PLK |
|
Nomor | 71/PDT/2019/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Penyerobotan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sucipto |
Hakim Anggota | Dwi Prapti Maryudiati, Brnawaji |
Panitera | Harly M. Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA : M E N G A D I L IS E N D I R I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA : M E N G A D I L IS E N D I R I |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/PDT/2019/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 71/PDT/2019/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 167 K/Pdt/2022
Banding : 71/PDT/2019/PT PLK
Statistik10045