Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 18/G/2013/PTUN-TPI |
|
Nomor | 18/G/2013/PTUN-TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Tedi Romyadi |
Hakim Anggota | Debora D.r. Parapat, Yustan Abithoyib |
Panitera | Anditiawarman. B. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI:- Menyatakan menolak eksepsi-eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK SENGKETA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat yaitu berupa Sertipikat-Sertipikat Hak Milik: - No. 294/Desa Gunung Kijang tanggal 26 Februari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 No. 0020/Gn. Kijang/1999, luas 19.364 M2, terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama SUSANTO; - No. 295/Desa Gunung Kijang, tanggal 26 Februari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 No. 0022/Gn. Kijang/1999, luas 20.000 M2, terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama KATAN/HERY; - No. 296/Desa Gunung Kijang, tanggal 26 Pebruari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 No. 0024/Gn. Kijang/1999, luas 20.000 M2, terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama TARNI; - No. 297/Desa Gunung Kijang, tanggal 26 Februari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 No. 0025/Gn. Kijang/1999, luas 19.996 M2, terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama KITAN; - No. 298/Desa Gunung Kijang, tanggal 26 Februari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 No. 0023/Gn. Kijang/1999, luas 20.000 M2, terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama H. ISMAIL ZAINAL; - No. 299/Desa Gunung Kijang, tanggal 26 Februari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 No. 0019/Gn. Kijang/1999, luas 19.364 M2, terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama KILAT; - No. 300/Desa Gunung Kijang, tanggal 26 Februari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 No. 0021/Gn. Kijang/1999, luas 19.998 M2, terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama H. ISMAIL ZAINAL; - No. 301/Desa Gunung Kijang tanggal 26 Pebruari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 No. 0018/Gn. Kijang/1999, luas 20.000 M2, terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama RAHMAN; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat yaitu berupa Sertipikat-Sertipikat Hak Milik: - No. 294/Desa Gunung Kijang tanggal 26 Februari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 No. 0020/Gn. Kijang/1999, luas 19.364 M2, terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama SUSANTO; - No. 295/Desa Gunung Kijang, tanggal 26 Februari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 No. 0022/Gn. Kijang/1999, luas 20.000 M2, terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama KATAN/HERY; - No. 296/Desa Gunung Kijang, tanggal 26 Pebruari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 No. 0024/Gn. Kijang/1999, luas 20.000 M2, terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama TARNI; - No. 297/Desa Gunung Kijang, tanggal 26 Februari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 No. 0025/Gn. Kijang/1999, luas 19.996 M2, terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama KITAN; - No. 298/Desa Gunung Kijang, tanggal 26 Februari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 No. 0023/Gn. Kijang/1999, luas 20.000 M2, terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama H. ISMAIL ZAINAL; - No. 299/Desa Gunung Kijang, tanggal 26 Februari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 No. 0019/Gn. Kijang/1999, luas 19.364 M2, terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama KILAT; - No. 300/Desa Gunung Kijang, tanggal 26 Februari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 No. 0021/Gn. Kijang/1999, luas 19.998 M2, terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama H. ISMAIL ZAINAL; - No. 301/Desa Gunung Kijang tanggal 26 Pebruari 2000, Surat Ukur tanggal 8 Juli 1999 No. 0018/Gn. Kijang/1999, luas 20.000 M2, terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau (dahulu), sekarang Kabupaten Bintan, atas nama RAHMAN; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.177.000,00 (tiga juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/G/2013/PTUN-TPI.zip
- Download PDF
- 18/G/2013/PTUN-TPI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 45 PK/TUN/2016
Kasasi : 76 K/TUN/2015
Banding : 113/B/2014/PTTUN-MDN
Pertama : 18/G/2013/PTUN-TPI
Statistik15455