- Menyatakan Terdakwa SAPRIANTON Alias ANTON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mobil Truck Toyota Dina DT 9529 AA;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Truck Toyota Dina DT 9529 AA;
- 1 (satu) lembar SIM Gol B I Umum An. Saprianton;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Soul DT 6118 NA;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Soul DT 6118 NA;
- 1 (satu) lembar SIM Gol C An. Fatmawati ST;
Putusan PN UNAAHA Nomor 159/Pid.Sus/2019/PN Unh |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2019/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febrian Ali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Maksum Mulyohadi, Br Hakim Anggota Iin Fajrul Huda |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasrim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa SAPRIANTON Alias ANTON; Dikembalikan kepada Saksi ANDI AFIFATUN NISA AL ISHAK; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha pada hari Selasa, tanggal 26 Nopember 2019, oleh Febrian Ali, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Agus Maksum Mulyohadi, S.H., M.H. dan Iin Fajrul Huda, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 27 Nopember 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hasrim, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Unaaha, serta dihadiri oleh Irwan Said, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pid.Sus/2019/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 159/Pid.Sus/2019/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2019/PN Unh
Statistik5619