- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 103 atas nama A. Supu L. yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa pada tanggal 9 Maret 1994 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah sah milik Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi seluas 19.396 m2 yang terletak di Desa Labuhan Pidang RT001/RW001, Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 103 atas nama A. SUPU L. yang diterbitkan pada tanggal 7 Desember 1993, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Ibu Halwiyah;
- Sebelah Timur : Sungai Bako Mate;
- Sebelah Selatan : Jalan Lintas Sumbawa-Bima;
- Sebelah Barat : Jalan Lintas Sumbawa-Bima;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3.940.000,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Sbw |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2019/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiyantoro |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: I Gusti Lanang Indra Panditha, Hakim Anggota 1: Luki Eko Andrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Deni Supriyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang mempertahankan, menguasai, tidak mau mengosongkan dan menyerahkan/memberikan tanah obyek sengketa tersebut kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undanhg-Undang Hukum Perdata yang merugikan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; 5. Menghukum dan memerintahkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan/memberikan obyek sengketa kepada Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dalam keadaan mengosongkan dan membongkar bangunan yang ada di atas tanah obyek sengketa tersebut dengan aman dan tanpa syarat serta tanpa ikatan apapun juga dengan pihak lain, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara; 6. Menolak gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2019/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2019/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 996 PK/Pdt/2020
Pertama : 4/Pdt.G/2019/PN Sbw
Statistik11966