Putusan PN JAYAPURA Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Lukman Bachmid |
Hakim Anggota | -elisa B. Titahena, -axelander. J. Tetelepta. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan TerdakwaHAMID BASALEM., M.Mtersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa HAMID BASALEM, M.M oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAMID BASALEM, M.Mtersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;4. Menetapkan lamanya Terdakwa dtangkap dan menjalani masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 6. Menetapkan Barang Bukti berupa:1. Berita Acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya.2. Surat yang berbentuk ?menurut ketentuan perundang-undangan? atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya.3. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasar keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.4. Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.Adapun alat bukti surat dalam perkara ini yaitu :DALAM PERKARA PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA PT. VITAS SAMUDRA(PT. VITAS) :5. Surat dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Nomor : 13/LHP/XXV-AUI/06/2017 tanggal 14 Juni 2017Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pemberian Kredit kepada PT. Sarana Bahtera Irja (SBI) pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua, atas pemberian kredit oleh BPD Papua kepada PT. Sarana Bahtera Irja (PT. SBI) pada periode tahun 2008 sampai tahun 2013;6. Dokumen Barang Bukti berupa sejumlah Keputusan Komite Kredit yang ditandatangani oleh Dr. JOHAN KAFIAR, SE. MM. selaku Plt. Direktur Utama dalam periode tahun 2008 dan selaku Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Papua (BPD Papua) periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2016;7. Dokumen Barang Bukti berupa sejumlah persetujuan dan tandatangani oleh HAMID BASALIM. MM. menjabat Kepala Cabang di PT. BPD Papua KC Jakarta pada tahun 2012 s.d. 2016.Tetap terlampir dalam berkas perkara.7. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 67 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 05/Pid.Sus.TPK/2018/PN Jap
Statistik236134