Putusan PN PADANG Nomor 67/Pdt.G/2016/PN Pdg |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2016/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yose Ana Roslinda |
Hakim Anggota | Sutedjo, Asorianto |
Panitera | Karlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Tergugat dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memperkenankan Penggugat atau melarang Penggugat memberikan pelayanan dan tindakan medis kepada pasien di RSUP Dr. M Djamil Padang, sejak tanggal 17 Maret 2012, sebagaimana tertuang dalam surat Tergugat tanggal 14 Maret 2012 Nomor KP 03.003/II/123/2012, serta perbuatan Tergugat yang telah mempublikasikan pernyattaannya pada Harian Haluan terbitan tanggal 19 Juli 2012 halaman 17 dengan Kalimat 'Kita Menilai kedua Dokter tersebut (termasuk Penggugat dan dr Asril azhari) melakukan pelanggaran menjalankan tugas. Perbuatan Tergugat juga telah membuat cacat profesi dokter" adalah perbuatan melawan Hukum yang menimbulkan kerugian materil dan Immateril serta menghancurkan nama baik, reputasi dan karakter Penggugat baik sebagai dosen Fakultas Kedokteran Unand mau pun sebagai dokter ahli orthopedi; 3. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp 480.000.000,.(empat ratus delapan puluh juta rupiah) berikut penambahan RP 10.000.000,.(sepuluh juta rupiah) perbulannya sampai kewajiban Tergugat dibayarkan kepada Penggugat;4. Menghukum Tergugat membuat pernyataan permintaan maaf atas kesalahannya melakukan tindakan yang telah merugikan Penggugat dan dipublikasikan pada Harian Singgalang, Harian Haluan dan Harian Padang Ekpres 1 (satu) halaman penuh selama 3 (tiga) hari berturut -turut; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 551.000,00 (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2016/PN Pdg
Kasasi : 180 K/Pdt/2018
Kasasi : 865 PK/Pdt/2019
Banding : 86/PDT/2017/PT PDG
Statistik13071