Putusan PT PEKANBARU Nomor 25/PDT.G/2017/PT.PBR |
|
Nomor | 25/PDT.G/2017/PT.PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zaherwan Lesmana |
Hakim Anggota | Jarasmen Purba, Tahan Simamora |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/Kuasa Hukum Pembanding ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 155 / Pdt.G /2013/PN.Pbr, tanggal 12 Februari 2015 yang dimintakan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI.DALAM EKSEPSI.- Menolak eksepsi dari Turut tergugat-II.DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.2. Menyatakan Surat Akta Jual Beli No.1904/SH/1987 tertanggal 6 Juli 1987 yang dikeluarkan oleh Camat Siak Hulu sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya;3. Menyatakan Penggugat I, II, III, IV, V, VI dan VII sebagai ahli waris Alm.Anwar Karnadi adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah yang dahulunya terletak di Desa Labuh Baru, Kec. Siak Hulu, Kabupatren kampar berdasarkan Akta Jual Beli No.19045/SH/1987 tertanggal 6 Juli 1987, yang sekarang terletak di kelurahan Labuh Baru Barat, Klecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru seluas 13.000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara berbatasan dengan tanah M. Nasution 130 Meter ; ? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Buyung Etek 100 Meter ; ? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Jalan/Pargo Edi130 Meter;? Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Alm. Supardi/Muharjon 100 Meter ; 4. Menyatakan Penggugat VIII, IX, X dan XI sebagai ahli waris Alm. Supardi adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah yang dahulunya terletak di Desa Labuh Baru, Kec. Siak Hulu, Kabupaten kampar berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 461/SKGR-LB/VIII-94 tertanggal 24 Agustus 1994, yang sekarang terletak di kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru seluas 2.000 M, dengan batas-batas sebagai berikut:o Sebelah Utara berbatasan dengan Rencana Jalan20 Meter ; o Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Anwar Karnadi 100 Meter; o Sebelah Selatan berbatasan dengan Rencana Jalan20 Meter ; o Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Yayasan Ashofa 100 Meter ; 5. Menyatakan Tergugat I, II dan III (sebagai Ahli Waris dari Alm. ARWEN) bersama - sama dengan Turut Tergugat - II ( Badan Pertanahan Nasional) yang memproses dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3699/2009 berserta Sertifikaf Hak Milik Turunannya masing - masing Sertifikat Ha Milik Nomor : 4120, 4121, 4122, 4123, 4124 dan 4125, telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.3699 seluas 9.942 M beserta Sertifikat Hak Milik Turunannya masing - masing Sertifikat Hak Milik :a) Sertipikat Hak Milik Nomor : 4120 / Labuh Baru luas 299 M2 ; b) Sertipikat Hak Milik Nomor : 4121 / Labuh Baru luas 300 M2 ; c) Sertipikat Hak Milik Nomor : 4122 / Labuh Baru luas 300 M2 ;d) Sertipikat Hak Milik Nomor : 4123 / Labuh Baru luas 300 M2 ; e) Sertipikat Hak Milik Nomor : 4124 / Labuh Baru luas 300 M2 ; danf) Sertipikat Hak Milik Nomor : 4125 / Labuh Baru luas 300 M2 ; yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibatkan hukumnya sehingga batal demi hukum ;7.Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII dan siapa saja orang-orang yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah terperkara dan atau membongkar bangunan yang ada diatasnya beserta turunannya serta mengembalikan kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.500.000,-(Lima ratus ribu rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila Para Tergugat terlambat atau tidak mau melaksanakan isi putusan ini ;9. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya10.Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PDT.G/2017/PT.PBR.zip
- Download PDF
- 25/PDT.G/2017/PT.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PDT.G/2017/PT.PBR
Kasasi : 306 K/PDT/2018
Peninjauan Kembali : 485 PK/PDT/2020
Pertama : 155/PDT.G/2013/PN.PBR
Statistik4932