Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 55_Pid_Sus_2016_PNBkt_Hukum_06092016_Narkotika |
|
Nomor | 55_Pid_Sus_2016_PNBkt_Hukum_06092016_Narkotika |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | TANPA HAK MELAWAN HUKUM MENJUAL DAN MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Armansyah Siregar |
Hakim Anggota | Rozza El Afrina, Dewi Yanti |
Panitera | Karlini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa FEBRIWALDI Panggilan FEB tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MELAWAN HUKUM MENJUAL DAN MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan PERTAMA dan KEDUA;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik bening ;- 1 (satu) buah dompet warna coklat merek Nano Spray ;- 1 (satu) buah pipet dan 1 (satu) buah mencis warna orange ;- 1 (satu) buah kotak merek Bandoeng yang berisikan 1 (satu) buah plastik merek Vivan Cabek yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah mencis warna hijau, 4 (empat) buah pipet, 2 (dua) buah pirek dan 1 (satu) buah tutup larutan penyegar ;- 1 (satu) buah botol larutan penyegar cap badak tanpa tutup ;Dimusnahkan ;- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik warna bening ;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara KASTIRTONO Panggilan MBOEK dan THIMOTI ENSTEIN Panggilan TIMOIK ;- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam dengan Nomor Simcard 082284640076 ;- Sejumlah uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;Dirampas untuk negara ;- 1 (satu) helai celana warna abu-abu merek Dosound ;Dikembalikan kepada Terdakwa ;6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55_Pid_Sus_2016_PNBkt_Hukum_06092016_Narkotika
Lainnya : 7/Aktapid/2016
Pertama : 10_Pid_Sus_2016_PNBkt_Hukum_21062016_Asusila
Statistik326