Putusan PN AMBON Nomor 107/pdt.g/1996/PN.AB |
|
Nomor | 107/pdt.g/1996/PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 1997 |
Tanggal Register | 5 September 1996 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | J.sahusilawane.sh |
Hakim Anggota | Y.e.matauseja.sh, F.liemena.sh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengadili :Dalam perkara pokok :Dalam Provisi : Menolak tuntutan provisi penggugat;Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi tergugat-tergugat ;Dalam Pokok perkara :? Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian ?;?Menyatakan penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Ny.Meithy Alfons?;?Menyatakan objek sengketa seluas 2309 M2 adalah harta peninggalan almarhum Ny.Meithy Alfons?;?Menyatakan Penggugat berhak atas objek sengketa seluas 2309 M2 tersebut;?Menyatakn penguasaan tergugat-tergugat atas objek sengketa adalah penguasaan tanpa hak dan perbuatan melangggar hukum;? Menghukum Tergugat-tergugat untuk keluar meninggalkan objek sengketa, begitu pula siapa saja yang mendapat hak dari mereka, dan menyerahkan objek sengketa kepada penggugat?;? Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya?;DALAM INTERVENSI: Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi tergugat II s/d VIII intervensi;DALAM POKOK PERKARA :? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian?; ? menyatakan jual-beli tanah objek sengketa seluas 1.891 M2 antara Intervensi dengan R.A. Rehatta sesuai surat perjanjian jual-beli tanggal 27 januari 1990, adalah sah menurut hukum?;?Menyatakan penggugat Intervensi (Intervenient) berhak atas bidang tanah objek sengketa seluas 1.891 M2;? Menyatakan tergugat-tergugat Intervensi tidak berhak atas objek sengketa tersebut;?Menyatakan Penguasaan tergugat-tergugat Intervensi atas objek sengketa (bidang tanah seluas 1.891 M2)adalah penguasaan tanpa hak dan perbuatan melawan hukum ?;?Menghukum tergugat ?tergugat Intervensi, atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka untuk segera keluar meninggalkan objek sengketa dengan segala harta miliknya, dan menyerahkan objek sengketa kepada Intervenient?;?Menyatakan gugatan selebihnya tidak dapat diterma?;DALAM PERKARA POKOK & INTERVENSI :? Menghukum tergugat-tergugat dalam perkara pokok/tergugat II s/d VIII intervensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dianggar sebesar Rp. 73.000 ,- (Tujuh puluh tiga ribu rupiah ).- Demikianlah telah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon. Pada hari : Selasa, tanggal 6 Mei 1900 sembilan puluh tujuh, yang sendiri dari : J. Sahusilawane,SH Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang ditunjuk sebagai Hakim Ketua , Ny. E.Matauseja, SH dan F.Liemena,SH sebagai Hakim Anggota,Keputusan mana telah diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut pada hari itunjuga dengan dihadiri oleh : Ny.M. Pattipeilohy, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut serta kuasa Penggugat dan kuasa tergugat tanpa dihadiri |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 1997 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/pdt.g/1996/PN.AB.zip
- Download PDF
- 107/pdt.g/1996/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/pdt.g/1996/PN.AB
Statistik10559